Mahkamah Tolak Permohonan Buruh Soal Upah Minimum
Berita

Mahkamah Tolak Permohonan Buruh Soal Upah Minimum

Perlawanan sebanyak 123 orang buruh ihwal ketentuan upah minimum di UU Ketenagakerjaan kandas di Mahkamah Konsitusi.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Menurut Mahkamah, norma a quo tidak dapat dimaknai lain selain bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan nilai KHL serta mempertimbangkan pengaruh nilai/komponen produktivitas dan nilai/komponen pertumbuhan ekonomi. Selama penetapan upah minimum selalu didasarkan pada ketiga nilai/komponen tersebut, hal itu telah memenuhi prinsip kepastian hukum serta keadilan baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Sementara itu bunyi Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang diujikan:
“Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.”
Pasal ini sebelumnya sudah pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi, dan telah diputus pada 19 Maret 2014. Namun pengujian yang kedua kali terhadap ketentuan Pasal yang sama dapat dilakukan karena menggunakan batu uji yang berbeda. Jika dalam pengujian sebelumnya, batu ujinya adalah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, permohonan yang kedua ini  menggunakan batu uji Pasal 28 D ayat (2). 
Pemohon mendalilkan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan Gubernur selama nilainya bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 
Pemohon juga beranggapan bahwa selama ini penetuan upan minimum dilakukan dengan mengindahkan Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Pemerintah justru menetapkan besaran upah minimum berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 
Pemohon berpendapat, hal ini disebabkan tidak adanya kejelasan dalam penafsiran frasa “dan dengan memperhatikan” setelah anak kalimat “kebutuhan hidup layak” yang dilanjutkan dengan frasa “produktivitas dan pertumbuhan ekonomi” sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Menurut tafsir Pemohon, ketentuan tersebut bermakna penentuan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak, nilai produktivitas, dan nilai pertumbuhan ekonomi.
Perlawanan 123 orang buruh ihwal ketentuan upah minimum di UU Ketenagakerjaan kandas di Mahkamah Konsitusi. Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dan menyatakan alasan yang diajukan Pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Tags: