Mahkamah Agung Perkuat Kemenangan Eks-Tapol
Kartu Tanda Penduduk:

Mahkamah Agung Perkuat Kemenangan Eks-Tapol

Tiga hari menjelang lebaran, Nani Nurani mendapat anugerah. Ia menerima ‘bingkisan' dari Wahidin, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Argumen ini pula yang akhirnya dipakai majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan Nani. Statusnya sebagai tapol lebih karena Nani pernah sekali ikut menari pada ulang tahun PKI pada 1965. Keikutsertaannya dalam acara itu pun lebih karena Nani adalah penari di Istana Cipanas. Majelis hakim PTUN Jakarta dipimpin Disiplin F. Manao bukan saja mendalilkan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Nani terlibat organisasi terlarang. Tetapi juga menganggap bahwa tindakan tidak memberikan KTP seumur hidup kepada orang yang berhak adalah pelanggaran hak asasi warga negara. Usia dan kondisi fisiknya penggugat rentan sehingga pengurusan bolak balik KTP melanggar hak yang bersangkutan. Dan, tindakan penolakan itu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

 

Tim penasihat hukum tergugat dari Biro Hukum Pemda DKI Jakarta mengajukan banding. Kala itu, Sri Astuti, kuasa hukum tergugat dari Biro Hukum Pemda DKI menegaskan bahwa Camat Koja hanya menjalankan peraturan yang berlaku mengenai eks-tapol dan KTP, yaitu TAP MPRS 1966 dan Kepmendagri No. 24 Tahun 1991. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta lewat putusan No. 203/B/2003/PT.TUN.JKT memperkuat pertimbangan hukum dan amar pengadilan di bawahnya. Lagi-lagi lewat Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, Camat Koja mengajukan kasasi.

 

Dan seperti yang disebut di atas, lewat putusan yang dibacakan 15 Mei lalu, Mahkamah Agung memberikan bingkisan Lebaran kepada Nani Nurani.

 

Tags: