Mahkamah Agung Larang Peninjauan Kembali Lebih dari Sekali
Utama

Mahkamah Agung Larang Peninjauan Kembali Lebih dari Sekali

Sikap Mahkamah Agung tertuang dalam SEMA No 10 Tahun 2009. Bentuk legitimasi MA untuk mengebiri hak seorang terpidana?

IHW/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Dalam surat yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia itu, Mahkamah Agung melarang pengajuan PK lebih dari sekali dalam kasus yang sama, baik pidana maupun perdata. Bentuk konkret pelarangan itu adalah MA memerintahkan Ketua PN dan Ketua PT untuk tidak menerima dan mengirimkan berkas PK ke MA.

 

Namun SEMA itu memberi pengecualian. Khusus untuk PK yang didasarkan pada alasan pertentangan putusan, MA masih memberi kesempatan untuk menerima berkas PK itu.

 

Juru bicara MA, Hatta Ali membenarkan keberadaan SEMA itu. Menurut dia, salah satu alasan lahirnya SEMA adalah demi kepastian hukum. Karena berdasarkan UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman, PK itu hanya bisa diajukan satu kali. Kalau PK bisa diajukan berkali-kali, tidak ada habisnya dong? Nanti bagaimana kepastian hukumnya? kata Hatta Ali lewat telepon, Rabu (24/6).

 

Alasan lain lahirnya SEMA adalah agar perkara PK di MA tidak menumpuk. Serta untuk mencegah penumpukkan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, demikian bunyi pertimbangan SEMA dalam paragraf pertama.

 

Timbulkan masalah baru

Pakar hukum acara pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda mengkritik lahirnya SEMA itu. Menurut dia, SEMA itu hanya menambah masalah baru. Harusnya MA mengeluarkan sikap mengenai pengajuan PK oleh Jaksa, kata Chaerul. 

 

Seperti diketahui, pengajuan PK oleh jaksa sampai saat ini masih menjadi polemik. Pihak yang menentang mengacu pada KUHAP. Pasal 263 ayat (1) KUHAP misalnya yang menyebutkan secara tegas bahwa PK adalah hak terpidana atau ahli warisnya.

 

Namun praktik berbicara lain. Jaksa pun kerap mengajukan PK. Contohnya, selain kasus Djoko Tjandra, jaksa juga pernah mengajukan PK dalam kasus Pollycarpus.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: