Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Al Amin Nasution
Berita

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Al Amin Nasution

Mahkamah Agung (MA) memvonis Al Amin Nasution delapan tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan Anggota DPR itu selama 10 tahun penjara.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sekedar mengingatkan, Al Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan. Selain itu, ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.

 

Dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan, Al Amin meminta Amin Tjahjono dari PT Almega Geosystem untuk memberikan komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran. Selain itu Amin juga meminta komisi sebesar 5 persen dari pembayaran kepada PT Data Script. Ia mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi akan meminta agar Ali Arsyad sebagai pejabat pembuat komitmen untuk tidak menandatangani kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut dalam rapat kerja DPR.

 

Kuasa Hukum Al Amin, Sirra Prayuna mengaku terkejut mendengar putusan ini. Ini sangat surprise, tuturnya dari gagang telepon. Meski belum mendapatkan dan membaca salinan putusan, Sirra menyambut baik pengurangan hukuman Al Amin tersebut.

 

Namun, terkait apakah kliennya sudah puas atau tidak dengan pengurangan hukuman ini, Sirra belum mau berkomentar banyak. Nanti lah kita baca dulu salinan putusannya, ujarnya. Sirra mengatakan kalau pun kliennya mau mengajukan upaya hukum lagi, peninjauan kembali, maka langkah itu harus dipikir secara matang. Syarat mengajukan PK itu tidak sembarangan, pungkasnya.

 

 

Tags: