Mahfud MD Siap Adu Argumen, Siap Dissenting Opinion
Berita

Mahfud MD Siap Adu Argumen, Siap Dissenting Opinion

Mengaku sering berbeda pendapat dengan Jimly Assiddiqie. Termasuk mengenai kewenangan hakim dalam membuat putusan yang ultra petita.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sepenggal Pemikiran Mahfud

 

Dalam bukunya yang berjudul ‘Politik Hukum di Indonesia', Mahfud sudah hak menguji materil UU terhadap UUD' 45 secara gamblang. Buku ini terbit tahun 1998, jauh sebelum MK lahir. Kala itu, Mahfud menganalisis tiga lembaga yang mungkin menjalankan fungsi yang bertujuan mewujudkan checks and balances dalam trias politica. Ketiga lembaga itu adalah MPR, MA, atau lembaga khusus seperti MK.

                                                                                                                                  

Pernah meminta calon pimpinan KPK Marwan Effendy mengesampingkan UU dalam melaksanakan penegakan hukum. Menurutnya, di banyak negara, banyak hakim yang melanggar UU untuk menegakan hukum. Ia berargumen bahwa UUD' 45 memungkinkan hal tersebut. Saat ini, kita tak hanya mengenal rechtstaat (negara hukum) saja. Tetapi juga rule of law, ujarnya kala itu.

 

Memberi sepuluh rambu pantangan untuk hakim konstitusi saat fit and proper test di DPR. Pertama, hakim konstitusi tak boleh membuat putusan yang sifatnya mengatur. Kedua, tak boleh membuat ultra petita. Ketiga, tak boleh mendasarkan putusan pada UU. Keempat, tak boleh mengintervensi delegasi perundang-undangan dan atribusi kewenangan. Kelima, tak boleh memutus perkara berdasarkan teori. Keenam, tak boleh melanggar azas nemo judex in causa sua (memutus hal-hal yang menyangkut kepentingan dirinya sendiri. Ketujuh, tak boleh mengomentari perkara yang masih disidangkan di depan publik. Kedelapan, tak boleh mencari atau menganjurkan orang untuk berperkara. Kesembilan, tak boleh ikut campur dalam urusan politik. Kesepuluh, tak boleh beropini tentang eksistensi UUD.

 

 

Menjaga independensi

Kehadiran Mahfud sebagai orang partai politik di MK sempat dikritik oleh sejumlah kalangan di antaranya adalah gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk MK (AMUK). Mahfud siap menjawab keraguan-keraguan tersebut.

 

Mahfud mempersilahkan masyarakat untuk menilai kinerjanya. Namun, ia menegaskan independen bukan berarti memusuhi parpol. Saya tak akan tunduk pada tekanan LSM dan Pers, tegasnya. Independen itu terhadap sesuatu yang saya yakini benar, tambahnya memberi tamsil.

 

Terkait posisinya sebagai mantan anggota PKB, Mahfud mengatakan itu bukan hal yang perlu dibesar-besarkan. Ia menyatakan saat ini jaraknya sama dengan parpol yang lain. Saya kan dipilih oleh semua parpol. PKB hanya punya 5 kursi, sedangkan saya dapat 38 suara, jelasnya.

 

Anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar yakin Mahfud akan bertindak netral dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Dia sudah bersumpah pada saat fit and proper test, ujarnya. Kalau Mahfud tak netral, maka ia harus mundur sebagai hakim konstitusi.

 

Kedekatan Mahfud dengan Gus Dur, juga tak dibantah oleh Patrialis. Itu persoalan pribadi, imbuhnya. Tetapi, lanjutnya, kalau Mahfud macam-macam maka label negarawannya akan luntur. Sebagai catatan, Gus Dur kerap diundang sebagai ahli dari pemohon yang menajukan uji materi. Salah satunya adalah uji materi UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, walau akhirnya Gus Dur batal datang.

 

Terkait pengujian UU Perfilman, Mahfud punya catatan tersendiri. Ia mengatakan akan berbicara dengan delapan hakim konstitusi yang lain. Saya sedikit memiliki conflict of interest, akunya. Saat persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan DPR, Mahfud hadir mewakili DPR. Kala itu, saya mengatakan bahwa sensor itu sah. Tidak bertentangan dengan konstitusi, tambahnya. Ia mengaku ikut membuat dan menandatangani keterangan DPR itu. Kalau saya memutuskan (sebagai hakim konstitusi,-red) sudah pasti sikap saya seperti itu.

Tags: