Mahfud MD Siap Adu Argumen, Siap Dissenting Opinion
Berita

Mahfud MD Siap Adu Argumen, Siap Dissenting Opinion

Mengaku sering berbeda pendapat dengan Jimly Assiddiqie. Termasuk mengenai kewenangan hakim dalam membuat putusan yang ultra petita.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sepenggal Pemikiran Mahfud

 

Dalam bukunya yang berjudul ‘Politik Hukum di Indonesia', Mahfud sudah hak menguji materil UU terhadap UUD' 45 secara gamblang. Buku ini terbit tahun 1998, jauh sebelum MK lahir. Kala itu, Mahfud menganalisis tiga lembaga yang mungkin menjalankan fungsi yang bertujuan mewujudkan checks and balances dalam trias politica. Ketiga lembaga itu adalah MPR, MA, atau lembaga khusus seperti MK.

                                                                                                                                  

Pernah meminta calon pimpinan KPK Marwan Effendy mengesampingkan UU dalam melaksanakan penegakan hukum. Menurutnya, di banyak negara, banyak hakim yang melanggar UU untuk menegakan hukum. Ia berargumen bahwa UUD' 45 memungkinkan hal tersebut. Saat ini, kita tak hanya mengenal rechtstaat (negara hukum) saja. Tetapi juga rule of law, ujarnya kala itu.

 

Memberi sepuluh rambu pantangan untuk hakim konstitusi saat fit and proper test di DPR. Pertama, hakim konstitusi tak boleh membuat putusan yang sifatnya mengatur. Kedua, tak boleh membuat ultra petita. Ketiga, tak boleh mendasarkan putusan pada UU. Keempat, tak boleh mengintervensi delegasi perundang-undangan dan atribusi kewenangan. Kelima, tak boleh memutus perkara berdasarkan teori. Keenam, tak boleh melanggar azas nemo judex in causa sua (memutus hal-hal yang menyangkut kepentingan dirinya sendiri. Ketujuh, tak boleh mengomentari perkara yang masih disidangkan di depan publik. Kedelapan, tak boleh mencari atau menganjurkan orang untuk berperkara. Kesembilan, tak boleh ikut campur dalam urusan politik. Kesepuluh, tak boleh beropini tentang eksistensi UUD.

 

Tags: