Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat
Utama

Mahfud MD Sampaikan 3 Isu Strategis Organisasi Advokat

Dewan Kehormatan Profesi Advokat, Kode Etik Advokat, dan reformulasi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Forum ini diharapkan bisa menonjolkan persamaan dan menjembatani adanya perbedaan demi kemajuan profesi advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pertemuan Menkopolhukam, Menkumham, dan para pimpinan tiga Peradi terkait kesepakatan awal rekonsiliasi organisasi advokat pada 25 Februari 2020 lalu. Foto: Istimewa
Pertemuan Menkopolhukam, Menkumham, dan para pimpinan tiga Peradi terkait kesepakatan awal rekonsiliasi organisasi advokat pada 25 Februari 2020 lalu. Foto: Istimewa

Pemerintah terus memberi perhatian terhadap profesi advokat, termasuk keberlangsungan organisasi advokat. Tahun lalu, pada 25 Februari 2020, Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pernah memfasilitasi upaya rekonsiliasi atau perdamaian diantara tiga kubu organisasi advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Tapi, upaya rekonsiliasi konkret hingga saat ini belum diwujudkan.    

Menkopolhukam, M. Mahfud MD, dalam sambutannya yang dibacakan Deputi Bidang Koordinasi Politik Hukum dan HAM pada Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan UU Advokat telah lengkap mengatur profesi advokat, seperti pengangkatan advokat, pengambilan sumpah, dan pengawasan. Dalam prinsip negara hukum juga dijelaskan posisi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lain.

Mahfud mengatakan UU Advokat mengatur organisasi advokat menginginkan hanya ada satu organisasi advokat atau single bar. Tapi dalam perjalanannya banyak terbentuk organisasi advokat selain Peradi dan menginginkan sistem multi bar. Selain itu, dalam beberapa putusan MK terkait uji materi UU Advokat, MK tidak menyebut eksplisit sistem mana yang konstitusional.

Kemudian terbitlah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat (SK KMA 73/2015). Intinya, SK KMA ini memberikan kesempatan seluruh organisasi advokat bisa mengajukan penyumpahan advokat di pengadian tinggi. Masih dalam sambutannya, Mahfud juga menyebut 3 isu strategis terkait organisasi advokat. Pertama, ada satu lembaga Dewan Kehormatan Profesi Advokat. Kedua, ada satu Kode Etik Advokat Indonesia. Ketiga, reformulasi (revisi, red) UU Advokat.

“Saya harap forum ini menonjolkan persamaan dan menjembatani adanya perbedaan demi kemajuan profesi advokat,” kata Mahfud MD dalam diskusi secara daring bertema “Talk Show: Quo Vadis Advokat Indonesia”, Jumat (9/4/2021). (Baca Juga: Pesan Penting untuk Advokat Saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi RBA)

Tanggapan 3 Peradi dan KAI

Ketua Umum Peradi-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang merasa profesi advokat saat ini cenderung tidak dihargai sebagai penegak hukum. Hal ini terjadi karena ada advokat yang menjalankan profesinya tidak menjunjung tinggi kode etik, sehingga kualitasnya tidak seperti penegak hukum. Dia juga mengkritik saat ini sangat mudah untuk menjadi advokat karena persyaratannya longgar. Bahkan, pensiunan aparat pemerintahan bisa beralih profesi menjadi advokat.

Sebab lain yang membuat advokat tidak lagi dilihat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) karena pecahnya organisasi advokat. Akibatnya, masing-masing organisasi advokat itu berjalan sendiri-sendiri, bahkan ada yang lebih mengedepankan kepentingan pengurus daripada advokat. Perpecahan ini menyulitkan lahirnya advokat berkualitas.

Guna mengatasi persoalan ini, Juniver mengusulkan para advokat senior dan pimpinan organisasi Peradi melanjutkan upaya penyatuan (rekonsiliasi) Peradi. Pertemuan 3 organisasi Peradi yang difasilitasi Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020 silam perlu dituntaskan. Beberapa kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan itu, antara lain mengupayakan Munas Bersama dan menyiapkan Tim Perumus. Tapi sampai sekarang Tim Perumus belum berhasil menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Selain Munas Bersama, Juniver mengusulkan agar yang maju sebagai ketua umum nanti adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai Ketua Umum Peradi. Kemudian pemungutan suara menggunakan sistem elektronik (e-vote) dengan mekanisme one person one vote. Munas Bersama itu bisa terwujud jika ada niat untuk melaksanakannya. Jika persatuan Peradi masih sulit untuk diwujudkan, Juniver mengusulkan dibentuk satu Dewan Kehormatan Bersama, merumuskan Kode Etik Advokat, dan membentuk Tim Bersama untuk membahas Standar Profesi Advokat.

Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Luhut MP Pangaribuan, mengingatkan MK menyindir organisasi advokat lewat beberapa putusannya terkait uji materi UU Advokat. Intinya, advokat kerap menyebut profesional dan independen. Selain itu, advokat kerap menyelesaikan perkara yang dihadapi orang lain. Untuk itu, MK mengembalikan persoalan organisasi advokat ini kepada advokat itu sendiri.

Menurut Luhut, sudah tersedia berbagai pilihan bagi advokat untuk menuntaskan persoalan kisruh organisasi advokat. Misalnya, ada Kode Etik Advokat yang digunakan bersama, dan perlu ada satu Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang dibentuk bersama. Ada juga pilihan untuk merevisi UU Advokat.

Luhut berpendapat organisasi advokat bisa berbentuk single bar, tapi bukan berarti kewenangannya hanya pada satu organisasi advokat. Single bar ini dalam hal menetapkan standar profesi, misalnya kode etik. Selain itu, diperlukan satu dewan kehormatan profesi advokat tingkat pusat dan untuk menyelesaikan masalah organisasi advokat tidak melulu hanya Peradi, tapi juga (melibatkan, red) organisasi advokat selain Peradi.

“Dengan adanya standar itu, maka tidak masalah jika ada banyak organisasi advokat,” ujar Luhut. (Baca Juga: Tiga Kubu Peradi Janji Bersatu, Ini Kata Mahfud dan Yasonna)

Ketua Umum Peradi (SOHO), Otto Hasibuan, quo vadis advokat Indonesia sebagai the best lawyer. Dia sepakat dengan pandangan yang menyebut kualitas advokat saat ini terpuruk. Salah satu penyebabnya karena pecahnya organisasi advokat. Organisasi advokat ini sangat penting karena terkait nasib pencari keadilan. Tanpa organisasi advokat yang baik, maka tidak akan lahir advokat berkualitas.

Salah satu tujuan UU Advokat untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Karena itu, UU Advokat memandatkan satu organisasi advokat yang mengatur sejumlah kewenangan, salah satunya menentukan standar profesi. Tapi bukan berarti tidak boleh ada organisasi advokat lain karena ini merupakan hak kebebasan untuk berorganisasi. “Tujuan single bar itu bukan semata hanya untuk kepentingan advokat, tapi juga untuk pencari keadilan,” kata Otto.

Otto mendukung usulan Munas Bersama. Tapi yang harus dituntaskan terlebih dulu yakni perpecahan di tubuh Peradi. Dia juga tidak mempersoalkan mekanisme pemilihan one man one vote. Ketika Peradi sudah bersatu, langkah berikutnya mengundang seluruh advokat yang sudah disumpah di pengadilan tinggi dari organisasi advokat manapun untuk melebur dalam satu organisasi bersama.

“Kalau kita mau bersatu, maka semua advokat yang sudah disumpah masuk dalam satu wadah,” harapnya.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), kubu kepemimpinan Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, Tommy Sihotang menegaskan organisasinya berada di luar Peradi. Karena itu, rekonsiliasi terhadap Peradi tidak akan terkait dengan KAI. Menurutnya, organisasi profesi apapun di dunia ini alaminya multi bar. Untuk itu, KAI mendorong multi bar dan tidak menginginkan single bar. Persoalan yang membuat profesi advokat tidak berwibawa karena tidak ada peraturan tegas tentang posisi advokat sebagai penegak hukum.

Pihaknya berharap SK Ketua MA No.73 Tahun 2015 perlu ditingkatkan (statusnya, red), sehingga menjamin kepastian hukum. Menurutnya, SK Ketua MA No.73 Tahun 2015 itu, bersikap netral karena surat tersebut meminta pengadilan tinggi menerima permohonan penyumpahan advokat dari organisasi advokat manapun.

Tommy setuju dengan usulan Kode Etik Bersama, Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang dibentuk bersama, dan Ujian Advokat Bersama. “Agar nantinya tidak ada advokat yang berpindah-pindah organisasi ketika dijatuhi hukuman karena hukuman itu berlaku untuk semua organisasi advokat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait