Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Murni Fakta Hukum
Terbaru

Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Murni Fakta Hukum

Berdasarkan hasil analisis PPATK terdapat setoran tunai mulai Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sebagai contoh, kata Ivan, salah satu analisis PPATK terkait dengan transaksi setoran tunai di kasino judi senilai AS$ 55 juta atau senilai Rp560 miliar dengan setoran tunai dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode jangka pendek terdapat setoran tunai senilai AS$ 55 ribu atau senilai Rp550 juta rupiah.

Menurutnya, PPATK mendapatkan informasi dari negara lain soal adanya aktivitas perjudian di dua negara berbeda. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan PPAT melakukan analisis transaksi yang hasilnya sudah disodorkan ke KPK. Bahkan, PPATK telah membekukan penghentian transaksi di 11 jenis jasa keuangan. Mulai jasa asuransi hingga perbankan.

“Dan nilai transaksi yang dibekukan ada Rp71 miliar lebih. Kemudian ada transaksi dari 71 miliar itu ada di anak Lukas,” bebernya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurutnya, beberapa kali pimpinan KPK bertandang ke Papua kerap mendapat komplain dari masyarakat pegiat antikorupsi serta kalangan pengusaha.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua, khususnya terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (14/9/2022) pekan lalu.

Menurutnya, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup. KPK pun telah mengklalrifikasi dari sejumlah saksi serta dokumen lainnya sebagai alat bukti.

Tags:

Berita Terkait