Mahfud Dukung Pengusutan Rekening Gendut PNS
Berita

Mahfud Dukung Pengusutan Rekening Gendut PNS

Jika seorang PNS golongan III atau IV memiliki rekening miliaran hingga ratusan miliar itu jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Moh Mahfud MD (tengah) dukung pengusutan rekening gendut PNS. Foto: SGP
Ketua MK Moh Mahfud MD (tengah) dukung pengusutan rekening gendut PNS. Foto: SGP

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang PNS muda yang memiliki rekening ratusan miliar alias rekening gendut adalah hal serius. Karena itu, Mahfud meminta aparat hukum mengusut tuntas laporan PPATK itu karena kemungkinan ada pemanfaatan atau penyalahgunaan jabatan.     

 

Mahfud mengatakan sebenarnya sangat wajar PNS memiliki rekening dalam jumlah besar jika diperoleh dengan cara yang wajar. Tetapi, jika seorang PNS golongan III atau IV memiliki rekening miliaran hingga ratusan miliar itu jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

 

“Ini persoalan serius dan tidak masuk akal, ini harus diungkap aparat hukum asal-usul uang ratusan miliar itu karena ini masalah birokrasi kita yang sangat bermasalah,” kata Mahfud di Gedung MK. “PPATK harus mengungkap temuan itu dengan melaporkan indikasi-indikasi aliran uang itu bersumber darimana? Nantinya, mudah diketahui apakah uang itu diperoleh secara legal atau tidak?”


Ia juga menyarankan PPATK agar tidak menyebut pemilik rekening gendut PNS muda itu secara samar-samar, tetapi dilaporkan saja daftar pemiliknya kepada publik. “Kemudian dicek lagi mana pemilik rekening yang benar-benar bermasalah, sehingga menjadi jelas,” sarannya.

 

Meski demikian, ia mengakui undang-undang secara khusus melarang PPATK mengungkap siapa pemilik rekening gendut tidak bisa diungkap ke publik. Namun, hasil temuan mencurigakan itu harus dilaporkan kepada KPK, Polri, atau kejaksaan.

 

Menurut Mahfud, PPATK sengaja mengungkap data rekening gendut PNS muda ini ke media lantaran jika hanya dilaporkan kepada penegak hukum tidak pernah ditindaklanjuti atau laporannya macet di tengah jalan. Sebab, aparat hukum yang menelusuri jaringan rekening mencurigakan itu biasanya tidak berdaya setelah mengetahui ada tokoh besar yang terlibat.


“Problemnya, kalau dilaporkan ke penegak hukum itu gak jalan karena faktanya temuan PPATK tidak pernah di-follow up penyidik, sehingga PPATK mengungkap ke publik. Konsekuensi diumumkan sekarang adalah menimbulkan kegaduhan dan membingungkan,” katanya.

 

Ia menilai PPATK tidak berdaya dengan situasi sekarang karena aparat penegak hukum enggan untuk mengungkap lebih jauh adanya temuan mencurigakan PPATK, makanya temuan ini diungkap agar mendapat sorotan publik.

 

Ditambahkannya, sangat membahayakan jika PNS golongan III dan IV memiliki rekening dalam jumlah cukup fantastis. Terlebih, mereka adalah calon pejabat eselon yang bakal memimpin suatu instansi.


“Masih muda saja rusak, apalagi memimpin lembaga pasti kelakuannya lebih korup. Ini bahaya, aparat harus membongkar indikasi korupsi anggaran negara ini. Semua teka-teki ini harus dituntaskan,” pinta Mahfud.

 

Sebelumnya, KPK menyatakan siap menindaklanjuti jika PPATK memberikan laporan terkait rekening gendut PNS. Meski  demikian, KPK tidak mau memastikan penanganan rekening gendut PNS muda ini karena KPK hanya berwenang menangani pelaku korupsi yang merupakan penyelenggara negara dan penegak hukum. “Kalau itu pegawai biasa itu akan serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Wakil Ketual KPK Haryono Umar, Kamis (8/12) kemarin. 

 

Apabila laporan PPATK itu sudah diterima, KPK akan mempelajari terlebih dahulu apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak terhadap transaksi mencurigakan itu. Menurut KPK laporan dari PPATK sudah banyak yang ditindaklanjuti KPK. Misalnya, kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet.

 

Untuk diketahui, PPATK mengungkap ada beberapa PNS golongan III B berusia 28-38 tahun memiliki harta miliaran rupiah yang terindikasi dari hasil tindak pidana korupsi. Setidaknya, sejak tahun 2002 hingga kini PPATK telah menemukan 1.800 laporan kekayaan PNS muda golongan III B yang memiliki harta yang terindikasi korupsi.

Tags: