"Jadi, Bonaran itu meminta saya menjadi saksi yang meringankan. Saya juga bukan hanya bicara Bonaran, Bangkalan, dan juga lain-lain. Saya hanya ditanya siapa majelis hakimnya, apakah Akil atau bukan? Bukan saya bilang. Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Haryono, dan Pak Fadlil. Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil. Saya ditanya begitu saja," ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa dirinya hadir di KPK bukan sebagai saksi meringantkan bagi Bonaran.
"Saya tidak jadi saksi meringankan. Saya memberi informasi, saya katakan Bonaran kirim surat kepada saya untuk menjadi saksi meringankan makanya saya datang. Saya katakan tidak mau jadi meringankan atau memberatkan. Saya hanya ingin memberitahu fakta saja. Kalau mau diberatkan, beratkan, kalau mau diringankan, ringankan," tambah Mahfud.
Mahfud pun mengaku tidak tahu mengenai dugaan suap dalam proses sengketa pilkada tersebut.
"Saya tidak tahu. Kalau tahu, saya laporkan ke sini sejak dulu," tambah Mahfud singkat.