Mahasiswa Unsoed Gugat Rektor
Aktual

Mahasiswa Unsoed Gugat Rektor

ANT
Bacaan 2 Menit
Mahasiswa Unsoed Gugat Rektor
Hukumonline

Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 menggugat rektorat perguruan tinggi negeri ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah.

"Gugatan tersebut telah kami daftarkan ke PTUN Semarang pada hari Selasa (23/7), dan diterima Wakil Panitera Widji Prasoja dengan Nomor Pendaftaran 35/SKG/VII/2013 dan Nomor Perkara 43/06/2013/PTUN-SMG," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 Muchamad Iqbal di Purwokerto, Rabu (24/7).

Menurut dia, pengajuan gugatan ini terkait surat keputusan yang dikeluarkan rektorat mengenai penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai cacat hukum.

Dalam hal ini, kata dia, mahasiswa merasa dibohongi oleh Rektorat Unsoed karena masalah UKT yang sudah berjalan selama satu tahun tidak kunjung usai.

"Rektorat ingkar janji atas kesepakatan dengan mahasiswa yang ditandatangani pada 12 Desember 2012. Rektorat juga dinilai berbohong karena menetapkan besaran nominal UKT secara sepihak tanpa melibatkan mahasiswa," kata dia menjelaskan.

Terkait hal itu, kata dia, Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 menuntut pencabutan surat keputusan penetapan UKT tersebut dan memberlakukan sistem pembiayaan kuliah yang sah, yakni Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Menurut dia, pihaknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum dalam pengajuan gugatan ini.

Tags: