Resmi diluncurkan pada 7 Juli 2015, STHI Jentera yang dinahkodai mantan Kepala PPATK Yunus Husein, sebenarnya didirikan sejak empat tahun silam, tepatnya 1 Juli 2011. Pemrakarsanya adalah Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.
Mengusung visi “Sekolah Para Pembaru Hukum”, STHI Jentera didukung deretan akademisi dan praktisi hukum terkemuka Indonesia. Beberapa nama beken yang masuk dalam jajaran pendiri sekaligus pengajar di STHI Jentera antara lain Arief T. Surowidjojo (Pendiri dan Partner Lubis Gani Surowidjojo), Ahmad Fikri Assegaf (Managing Partner Assegaf Hamzah & Partner), Chandra M. Hamzah (Partner Assegaf Hamzah & Partner), dan Abdul Haris M. Rum (Partner Lubis Gani Surowijoyo).
Di hadapan, mahasiswa-mahasiswi STHI Jentera, Direktur Konten Amrie Hakim menjelaskan sejarah lahirnya Hukumonline. Amrie juga menjelaskan komposisi organisasi Hukumonline sebagai perusahaan penyedia informasi terpercaya di Indonesia. Dikatakan Amrie, Hukumonline sejak berdiri mengusung misi untuk menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat luas.
Sementara, Pemimpin Redaksi Abdul Razak Asri menegaskan arti penting kalangan mahasiswa bagi Hukumonline. Menurutnya, mahasiswa adalah gerbang awal bagi kalangan hukum untuk berkenalan dengan Hukumonline. Biasanya, lanjut Razak, Hukumonline menjadi referensi andalan para mahasiswa hukum saat mengerjakan tugas kuliah.
“Menyadari pentingnya mahasiswa, pada tahun 2012, kami membuat rubrik khusus yang diberi nama Rechtschool. Setiap tahun kami juga roadshow ke kampus-kampus hukum mengadakan pelatihan jurnalistik hukum,” papar Razak.
Pada kesempatan diskusi, salah seorang mahasiswa STHI Jentera, Rizky Darmawan mengajukan pertanyaan menarik seputar netralitas media. Rizky melihat perkembangan media nasional saat ini menunjukkan kecenderungan ada beberapa media yang terkesan tidak netral dalam mewartakan suatu isu.
“Bagaimana cara Hukumonline menjaga netralitas dalam membuat berita?” tanya Rizky.
Merespon pertanyaan itu, Razak menjelaskan pada dasarnya media tidak bisa bersikap netral karena setiap media tentunya memiliki nilai-nilai tertentu yang dipercayainya. Namun begitu, media berkewajiban untuk bersikap objektif. Cara agar objektif, lanjut Razak, adalah dengan mematuhi kode etik dan standar-standar jurnalistik yang benar.
“Kalau kita semaksimal mungkin patuh pada kode etik dan standar jurnalistik yang berlaku seperti verifikasi dan cover both sides, maka kita sebagai media bisa bersikap objektif,” tutur Razak.
Usai berdiskusi, mahasiswa-mahasiswi STHI Jentera didampingi Direktur Konten Amrie Hakim melakukan office tour untuk lebih mengenal Hukumonline. Sebagai penutup, rombongan STHI Jentera dan perwakilan Hukumonline menggelar foto bersama.