Mahasiswa Hukum Perlu Antisipasi Perkembangan Teknologi
Utama

Mahasiswa Hukum Perlu Antisipasi Perkembangan Teknologi

Ada celah antara keterampilan lulusan sekolah tinggi hukum dengan kebutuhan industri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Robert mengingatkan ada celah antara lulusan sekolah hukum dengan kebutuhan industri hukum. Antara lain keterampilan melakukan penelitian hukum secara daring, memahami beragam pengkat pendukung industri legal, memandaatkan big data, pemikiran kritis dalam mengembangkan solusi, dan kesadaran terhadap keamanan siber. Beberapa upaya yang bisa dilakukan guna membenahi celah itu antara lain memperkaya kurikulum, pelatihan praktik, pemagangan, dan kerjasama dengan menggandeng perusahaan teknologi hukum, kantor hukum dan lainnya.

Hukumonline.com

Direktur SDM dan Legal PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), Yossi Istanto. Foto: RES

Pada kesempatan yang sama, Direktur SDM dan Legal PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), Yossi Istanto, mengatakan sarjana hukum memiliki banyak keuntungan karena bisa masuk di berbagai bidang. Sebab dalam semua bidang itu pasti ada kaitannya dengan hukum. Oleh karena itu hal penting yang dibutuhkan sarjana hukum adalah melakukan adaptasi dengan perkembangan terkini termasuk teknologi.

“Kalau kompetensi itu bisa dipelajari, tapi penting bagaimana beradaptasi, dan memiliki attitude yang baik,” ujarnya.

Koordinator bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sri Odit Megonondo, mengatakan ada pemanfaatan teknologi yang digunakan untuk menunjang kerja-kerja di kejaksaan. Misalnya, pada awal bekerja di kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum di tahun 2010 proses surat menyurat di internal dalam rangka koordinasi masih dilakukan dengan pencatatan secara manual. Namun sekarang sudah menggunakan sistem elektronik yang bisa mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

“Di kejaksaan sudah menggunakan sistem tanda tangan untuk disposisi secara elektronik,” urainya.

Hukumonline.com

Koordinator bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sri Odit Megonondo. Foto: RES

Selain surat menyurat, Sri Odit mengatakan pemanfaatan teknologi di kejaksaan juga digunakan dalam hal manajemen penanganan perkara. Misalnya untuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, ada sistem yang mengatur jika salah satu lembaga penegak hukum sudah lebih dulu menangani satu perkara tertentu sampai tahap penyelidikan dan penyidikan, maka lembaga penegak hukum lainnya tidak bisa menangani perkara tersebut. Contohnya lembaga penegak hukum yang bisa melakukan penegakan hukum pidana khusus kasus korupsi yakni kejaksaan agung, kepolisian, dan KPK.

Tags:

Berita Terkait