Mahasiswa Hukum Mau Jadi Notaris? Kenali Formasi Penugasannya
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Notaris? Kenali Formasi Penugasannya

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah mengatur pembagian tiga kategori daerah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Notaris adalah profesi hukum yang tidak bisa sembarangan membuka kantor untuk berpraktik. Aulia Taufani, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Harsanto Nursadi, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengkonfirmasi hal itu berkaitan dengan status notaris.

Notaris di Indonesia adalah profesi hukum yang punya dimensi swasta sekaligus publik. Notaris diangkat untuk menjalankan tugas dari negara, tidak digaji negara, namun tunduk pada pengaturan negara soal teknis pelaksanaan jabatannya. Kenyataan itu bisa dilihat pada UU No.30 Tahun 2004 jo. UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).

Perlu dicatat lebih dulu, profesi notaris di dunia mengenal tiga mazhab kenotariatan yaitu Notaris Latin di civil law system, Notaris Anglo Saxon di common law system, dan sistem notariat Amerika Serikat yang merupakan varian dari Notaris Anglo Saxon. Statusnya berbeda cukup signifikan.

Istilah resmi yang digunakan adalah Notary bagi notaris di kalangan Notaris Latin, sedangkan di Notaris Anglo Saxon biasanya disebut notary public. Indonesia yang mewarisi civil law system dari Belanda menganut Notaris Latin.

Baca Juga:

Notaris diberi status pejabat umum pada mazhab Notaris Latin. Hal itu karena mereka mendapatkan kewenangan profesinya dari tugas negara. Pelayanan yang diberikan profesi notaris adalah tugas negara dalam bidang hukum perdata. Tugas ini lalu dilimpahkan kepada profesi notaris.

Pengangkatan notaris pada mazhab Notaris Latin dilakukan oleh negara dan berhak menggunakan lambang negara dalam produk pelayanannya. Itu sebabnya profesi notaris hanya boleh dilakukan oleh ahli hukum (jurist) dan ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian, hingga magang yang harus ditempuh.

Tags:

Berita Terkait