Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Ketahui Beban Kerjanya
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Ketahui Beban Kerjanya

Jaksa adalah pegawai negeri sipil. Tugas dan wewenang utamanya dalam sistem peradilan pidana. Namun, jaksa juga berperan dalam bidang peradilan perdata, peradilan tata usaha negara, bidang ketertiban, hingga ketenteraman umum.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi profesi jaksa
Ilustrasi profesi jaksa

Jaksa adalah salah satu profesi yang berperan dalam sistem peradilan pidana. Namun, salah besar jika mengira jaksa hanya bertugas dalam perkara pidana. Penting bagi mahasiswa hukum yang ingin menjadi jaksa mengetahui soal beban kerjanya. Tentu saja hal itu agar tidak salah ekspektasi dan kecewa belakangan.

Perlu dicatat, hanya Jaksa yang memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.16 tahun 2004 jo UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Jadi, menjadi jaksa sudah pasti menjadi pegawai negeri sipil.

Penelusuran Hukumonline menemukan ada dua regulasi yang mengatur beban kerja jaksa saat ini. Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Narendra Jatna mengakui beban kerja ini terbilang banyak dan belum sebanding dengan insentif yang diberikan. “Memang belum ideal jika dibandingkan dengan beban tanggung jawab yang diberikan negara, namun saat ini sudah lebih baik dan akan terus ditingkatkan,” kata Narendra kepada Hukumonline.

Baca Juga:

Dua regulasi itu adalah UU Kejaksaan dan Peraturan Kejaksaan No.4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja Tunjangan Kejaksaan). Perlu dicatat Pasal 9 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan menetapkan syarat usia diangkat sebagai jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Lalu, Pasal 12 huruf a UU Kejaksaan menetapkan usia pensiun jaksa adalah 60 tahun. Karier sebagai jaksa hingga pensiun berdasarkan usia pengangkatan hanya berlangsung antara 30 tahun hingga 37 tahun.

Nah, berikut ini beban kerja jaksa berdasarkan UU Kejaksaan dan Perja Tunjangan Kejaksaan.

1. Hari dan Jam Kerja

Pasal 3 dan Pasal 4 Perja Tunjangan Kejaksaan mengatur hari kerja di lingkungan Kejaksaan sebanyak lima hari kerja per minggu. Personel kejaksaan bekerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jam kerja efektif tiap hari kerja adalah 7,5 jam dengan tambahan 1 jam waktu istirahat. Rinciannya adalah jam kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 -16.00 dengan jeda waktu istirahat pada pukul 12.00 -13.00. Khusus hari Jumat adalah pukul 07.30 -16.30 dengan jeda waktu istirahat pukul 11.30 -13.00.

2. Pekerjaan di Luar Kantor

Pasal 5 Perja Tunjangan Kejaksaan mengatur jenis kegiatan yang diakui sebagai pelaksanaan pekerjaan di luar kantor atau di luar ketentuan jam kerja untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja. Pekerjaan itu ialah: a.koordinasi dengan instansi luar; b.konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas non litigasi; c.sosialisasi; d.supervisi; e.inspeksi; f.penyelidikan; g.penyidikan; h.penuntutan; i.mengikuti persidangan; j.penugasan intelijen; k.pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar; l.rapat, seminar, ceramah, lokakarya; m.mengajar, penelitian; n.penyuluhan hukum dan penerangan hukum; dan/atau o.tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri. 

3. Tugas dan Wewenang

Apakah jaksa hanya berperan dalam sistem peradilan pidana? Jawabannya bisa ditemukan dalam tugas dan wewenang pokok jaksa yang diatur Pasal 30, Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C UU Kejaksaan. Itu pun kejaksaan masih dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang berdasarkan Pasal 32 UU Kejaksaan.

Tugas dan wewenang jaksa bisa dibagi dalam kategori besar bidang pidana, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang ketertiban dan ketenteraman umum, dan bidang intelijen penegakan hukum. Jadi, bisa dipastikan bahwa jaksa tidak hanya berperan dalam dalam sistem peradilan pidana.

Ruang lingkup tugas yang luas ini bisa dilihat dari susunan kepemimpinan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Saat ini ada tujuh Jaksa Agung Muda sebagai unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung. Masing-masing adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Bagaimana, masih ingin jadi jaksa? Semoga sukses ya!

Tags:

Berita Terkait