Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Kenali Lokasi Penugasan luar Kejaksaan (Bagian II)
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Kenali Lokasi Penugasan luar Kejaksaan (Bagian II)

Mulai dari instansi dan perusahaan negara, Konsulat Jenderal, Kedutaan Besar, hingga organisasi internasional. Saat ini ada empat negara lokasi penugasan di luar negeri. Masih terus terbuka peluang penambahan lokasi tugas di luar Kejaksaaan lainnya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Jaksa adalah salah satu profesi hukum yang melekat pada kekuasaan pemerintahan. Perlu dicatat, Jaksa memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.16 tahun 2004 jo UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Penting bagi mahasiswa hukum yang ingin berkarier jaksa mengetahui berbagai lokasi penugasan jaksa sebagai aparat negara.

Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Narendra Jatna mengatakan lokasi penugasan jaksa mengacu UU Kejaksaan. Tidak hanya di dalam negeri, jaksa juga bisa bertugas di luar negeri. “Coba baca di bagian penugasan UU Kejaksaan. Bisa di instansi luar kejaksaan, perwakilan negara di luar negeri, organisasi internasional, organisasi profesi internasional, dan penugasan lainnya,” kata Narendra kepada Hukumonline. Narendra tercatat pernah menjadi Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok, Thailand.

Berikut ini lokasi-lokasi penugasan jaksa sebagai aparat negara dengan mengacu UU Kejaksaan dan peraturan terkait lainnya. Artikel bagian kedua ini berisi lokasi penugasan di luar instansi Kejaksaan. Baca juga bagian pertama berisi lokasi penugasan dalam instansi Kejaksaan.

Baca Juga:

5. Perwakilan Indonesia di Luar Negeri

Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 57 Peraturan Presiden No.38 Tahun 2010 jo No.29 Tahun 2016 jo No.15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan) mengatur jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Narendra mengatakan hingga saat ini sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri. Lokasi itu masing-masing pada Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar di negara Cina, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.

“Ada empat lokasi saat ini, masing-masing di KJRI Hong Kong, KBRI Bangkok, KBRI Riyadh, dan KBRI Singapura,” kata Narendra. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Kejaksaan yang mengaturnya, jaksa pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.

Pembinaan atas pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa di KJRI Hong Kong, KBRI Bangkok, KBRI Riyadh dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, sedangkan di KBRI Singapura dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Hal itu tertuang dalam ketentuan Peraturan Jaksa Agung No.PER-006/A/JA/03/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong (Perja Kejaksaan di KJRI Hong Kong); Peraturan Jaksa Agung No.PER-005/A/JA/03/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Bangkok (Perja Kejaksaan di KJRI Bangkok); Peraturan Jaksa Agung No.PER-003/A/JA/02/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia (Perja Kejaksaan di KBRI Riyadh); dan Peraturan Kejaksaan No.16 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura (Perja Kejaksaan di KBRI Singapura).

Kriteria untuk bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Jaksa Ahli Madya berpangkat/golongan Jaksa Madya (IV/a), berpengalaman sebagai jaksa minimal sepuluh tahun, dan menguasai bahasa Inggris secara aktif.

6. Instansi di luar Kejaksaan

Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan dan Peraturan Kejaksaan No.3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah (Perja Penugasan di luar Kejaksaan) menjadi acuan jaksa dapat bertugas di luar Kejaksaan. Contoh yang sudah lama dipraktikkan misalnya jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi serta Badan Usaha Milik Negara.

Perja Penugasan di luar Kejaksaan mengatur syarat bahwa jaksa sudah memiliki masa kerja minimal 10 tahun atau paling rendah Jaksa Ahli Muda berpangkat Jaksa Pratama (III/c). Penugasan dilakukan berdasarkan permintaan dari instansi yang membutuhkan atau penugasan dari Kejaksaan.

Narendra melanjutkankan Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaanjuga mengatur peluang penugasan jaksa dalam organisasi internasional dan organisasi profesi internasional. Misalnya dalam International Association of Prosecutors (IAP) bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Indonesia aktif dalam keanggotaan International Association of Prosecutors. Kantor pusatnya ada di Den Haag, Belanda. Saat ini belum ada perwakilan jaksa di sana, masih dalam proses kami upayakan,” kata dia.

Narendra juga mengingatkan Pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan membuka peluang jaksa diberipenugasan lainnya yang belum diatur undang-undang. Jadi, masih sangat terbuka peluang penambahan lokasi penugasan lainnya.

Bagaimana, masih mau jadi jaksa? Pesan Hukumonline, junjung tinggi integritas di mana saja bertugas!

Tags:

Berita Terkait