Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Kenali Lokasi Penugasan dalam Kejaksaan (Bagian I)
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Jaksa? Kenali Lokasi Penugasan dalam Kejaksaan (Bagian I)

Mulai dari di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, Ibu Kota Provinsi, hingga wilayah Kabupaten/Kota. Ada lebih dari 500 lokasi kantor tempat bertugas.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi profesi jaksa
Ilustrasi profesi jaksa

Jaksa adalah salah satu profesi hukum yang melekat pada kekuasaan pemerintahan. Perlu dicatat, Jaksa memiliki status sebagai pegawai negeri sipil. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No.16 tahun 2004 jo UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Penting bagi mahasiswa hukum yang ingin berkarier jaksa mengetahui berbagai lokasi penugasan jaksa sebagai aparat negara.

Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Narendra Jatna mengatakan lokasi penugasan jaksa mengacu UU Kejaksaan. Tidak hanya di dalam negeri, jaksa juga bisa bertugas di luar negeri. “Coba baca di bagian penugasan UU Kejaksaan. Bisa di instansi luar kejaksaan, perwakilan negara di luar negeri, organisasi internasional, organisasi profesi internasional, dan penugasan lainnya,” kata Narendra kepada Hukumonline. Narendra tercatat pernah menjadi Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok, Thailand.

Berikut ini lokasi-lokasi penugasan jaksa sebagai aparat negara dengan mengacu UU Kejaksaan dan peraturan terkait lainnya. Artikel kali ini berisi lokasi penugasan dalam instansi Kejaksaan. Jangan lupa baca juga kelanjutanya pada bagian kedua.

Baca Juga:

1. Kejaksaan Agung

Pasal 4 UU Kejaksaan dan Pasal 2 Peraturan Presiden No.38 Tahun 2010 jo. No.29 Tahun 2016 Jo. No.15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan) sudah menetapkan kedudukan masing-masing unit kantor kejaksaan. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

Ada standar kepangkatan untuk bertugas di Kejaksaan Agung. Peraturan Kejaksaan No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Perja Manajemen Karier Kejaksaan) mengatur hanya kategori Jaksa Ahli Madya berpangkat/golongan Jaksa Madya (IV/a), Jaksa Utama Pratama (IV/b), atau Jaksa Utama Muda (IV/c), Jaksa Ahli Utama berpangkat/golongan Jaksa Utama Madya (IV/d) atau Jaksa Utama (IV/e) yang bisa bertugas di Kejaksaan Agung.

Pengecualian khusus untuk Jaksa Ahli Muda berpangkat minimal Jaksa Muda (III/d) bisa bertugas pada satuan tugas khusus atau satuan khusus di Kejaksaan Agung. Penugasan itu dilakukan berdasarkan persyaratan dan kompetensi tertentu melalui tahapan seleksi khusus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait