Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ketahui Beban Kerjanya
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ketahui Beban Kerjanya

Hakim adalah pejabat negara. Tugas dan wewenang utamanya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hakim juga punya tugas lainnya di luar ruang sidang termasuk peran sebagai mediator.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Jam kerja efektif tiap hari kerja adalah 7,5 jam dengan tambahan 1 jam  waktu istirahat. Rinciannya adalah jam kerja hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 08.00-16.30 dengan jeda waktu istirahat pada pukul 12.00 -13.00. Khusus hari Jumat adalah pukul 08.00 -17.00 dengan jeda waktu istirahat pukul 11.30 -13.00. Jadi, jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja dalam seminggu secara sebanyak 37,5 jam kerja.

2. Tugas dan Wewenang

Pasal 1 angka 1 dan Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman menunjuk tugas utama hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan. Merujuk Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim berwenang menjalankan wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan rincian sesuai undang-undang terkait. Hakim sudah pasti harus membaca berkas perkara, menghadiri persidangan, merumuskan isi putusan, hingga menuliskan putusan dengan sebaik-baiknya.

Perkara dalam empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung adalah perkara pidana dan perdata, perkara antara orang-orang yang beragama Islam, perkara tindak pidana militer, dan sengketa tata usaha negara.

Ruang lingkup perkara ini bisa dilihat susunan lingkungan peradilan hingga Kamar di Mahkamah Agung. Hakim Agung dibagi dalam lima kamar teknis perkara dan dua kamar non teknis. Ketua Mahkamah Agung dibantu Wakil Ketua Bidang Non Yudisial dan Wakil Ketua Bidang Yudisial. Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara ada di bawah arahan langsung Wakil Ketua Bidang Yudisial. Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Pengawasan ada di bawah arahan langsung Wakil Ketua Bidang Non Yudisial.

Perkara di bawah Mahkamah Konstitusi antara lain pengujian konstitusionalitas, sengketa kewenangan lembaga negara berdasarkan konstitusi, pembubaran partai politik, dan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Hanya ada sembilan hakim konstitusi yang bertugas dengan dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

3. Pekerjaan Selain Bersidang

Apa saja pelaksanaan pekerjaan selain bersidang? Pasal 4 Perma Disiplin Kerja Hakim menyebut bahwa ada dua kategori pekerjaan hakim. Pertama adalah segala bentuk persidangan di pengadilan. Termasuk dalam rangkaian persidangan adalah upaya melakukan mediasi di pengadilan sebelum tahap pemeriksaan perkara. Hakim juga bisa bertugas sebagai mediator yang berbeda dengan peran standarnya dalam memutus perkara di persidangan. Kedua adalah pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor antara lain melakukan pemeriksaan setempat, sidang keliling, atau tugas/kebijakan lain sebagai penugasan dinas.

Bagaimana, masih ingin jadi hakim? Semoga sukses ya!

Tags:

Berita Terkait