Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ini Jenjang Kariernya
Utama

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ini Jenjang Kariernya

Masa berkarier hakim hingga pensiun berdasarkan usia pengangkatan berlangsung secara umum berlangsung antara 25-40 tahun di pengadilan tingkat pertama dan hingga 42 tahun jika mencapai promosi ke pengadilan tinggi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Sebagai catatan, pengadilan tingkat pertama dibagi dalam kelas II, kelas IB, dan kelas IA. Pengadilan tingkat banding disebut juga sebagai pengadilan tinggi.

1. Hakim Pratama (III/a)

Jabatan ini jenjang paling awal yang akan ditempatkan pada pengadilan tingkat pertama kelas II di luar Pulau Jawa bagi hakim peradilan umum dan peradilan agama. Penempatan pertama ini terutama untuk mengisi formasi di pengadilan kelas II tipe B dan C yang jauh dari Ibu Kota Provinsi.

Bagi peringkat sepuluh terbaik pendidikan calon hakim peradilan umum dan peradilan agama bisa dipertimbangkan ditempatkan di pengadilan kelas II tipe A di luar Pulau Jawa.

Agak berbeda, penempatan pertama Hakim Pratama peradilan tata usaha negara adalah pengadilan kelas I tipe C yang semuanya juga di luar Pulau Jawa. Hal itu karena tidak ada pengadilan kelas II pada peradilan tata usaha negara. Peringkat tiga terbaik pendidikan calon hakim peradilan tata usaha negara berhak memilih pengadilan kelas I tipe B di luar Pulau Jawa.

Penempatan kedua para Hakim Pratama juga masih tetap di luar Pulau Jawa.

2. Hakim Pratama Muda (III/b)

3. Hakim Pratama Madya (III/c)

4. Hakim Pratama Utama (III/d)

Hakim yang sudah dua tahun dalam jenjang ini dan punya masa kerja hakim minimal 10 tahun berpeluang ditempatkan pada tugas yustisial di Mahkamah Agung. Penempatan itu dilakukan berdasarkan persyaratan dan kompetensi tertentu melalui tahapan seleksi khusus.

5. Hakim Madya Pratama (IV/a)

6. Hakim Madya Muda (IV/b)

7. Hakim Madya Utama (IV/c)

Jenjang iniadalah syarat minimal menjadi hakim pengadilan tinggi pada peradilan tata usaha negara.

8. Hakim Utama Muda (IV/d)

Jenjang iniadalah syarat minimal menjadi hakim pengadilan tinggi pada peradilan umum dan peradilan agama.

9. Hakim Utama (IV/e)

Perlu diingat bahwaMahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Pengadilan Negeri baik kelas II hingga kelas IA berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota. Namun, ada beberapa Pengadilan Negeri yang bertugas meliputi lebih dari satu daerah kabupaten/kota. Info lengkap bisa dilihat dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Nah, masih ingin jadi hakim? Semoga sukses ya!

Tags:

Berita Terkait