Mahasiswa FH Unlam Berunjuk Rasa UUD 45 Ditegakkan untuk Buruh
Berita

Mahasiswa FH Unlam Berunjuk Rasa UUD 45 Ditegakkan untuk Buruh

Menurunkan sekitar 30 orang.

ANT
Bacaan 2 Menit

Lanjutnya, pemberi kerja untuk bekerja sesuai dengan pedoman yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigras harus menindak tegas dan kritis terhadap pemberi kerja yang tidak melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.

Kemudian Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kota harus bisa melindungi hak para buruh dan lebih pro kepada nasib mereka dari pada nasib pengusaha yang lalai melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui dalam aksi damai sebagai bentuk memperingati hari buruh itu Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin menurunkan sekitar 30 orang untuk mengikuti aksi tersebut.

Aksi peringatan hari buruh itu dilakukan pada Jumat (1/5) sore sekitar pukul 17.00 Wita berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Tengah Bundaran Hotel A.

Dalam aksi tersebut polisi melakukan pengawalan ketat di sekitar kawasan Bundaran Hotel A dan arus lalu lintas tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan apapun.

Hari Buruh di Kota Banjarmasin diperingati dengan empat kali aksi unjukrasa di antaranya dari kalangan Mahasiswa dan kalangan buruh namun dalam aksi itu semua bersifat damai.

Tags:

Berita Terkait