Sejak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdiri, tercatat tak kurang dari 20 putusan hasil upaya pengujian undang-undang oleh kalangan mahasiswa. Adakalanya mahasiswa mengajukan sendiri permohonan, tetapi dalam perkara lain mereka bergabung dengan pemohon non-mahasiswa. Rupanya kini mahasiswa tak sekadar hobi turun ke jalan untuk unjuk rasa membela hak masyarakat. Mereka mulai datang ke pengadilan untuk menuntut hak konstitusional dan kepentingan yang dirugikan akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan. Hukumonline mencoba mengulas permohonan uji materi apa saja yang pernah dilakukan mahasiswa. Untuk mengetahui lebih jelas, simak serialnya dalam rangkaian artikel ini. Selamat membaca!!