Mafia Pajak Kakap Belum Tersentuh
Berita

Mafia Pajak Kakap Belum Tersentuh

Mafia pajak juga ada di Kemenkeu.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Mafia Pajak Kakap Belum Tersentuh
Hukumonline

Sejumlah pegawai pajak telah menghuni hotel prodeo karena terjerat korupsi terkait pekerjaan utama mereka. Fakta tersebut menunjukkan kebobrokan pengelolaan pendapatan keuangan negara dari sektor pajak. Buruknya reformasi keuangan dan miskin keteladanan membawa dampak maraknya mafia pajak di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Sampai dengan detik ini kasus pidana pajak yang kasat mata jika menyentuh big fish tidak tersentuh hukum,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) HM Sasmito Hadinagoro saat rapat dengan Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan di ruang Komisi III DPR, Kamis (13/6).

Menurut Sasmito, penegak hukum sejauh ini hanya menyentuh pegawai pajak yang melakukan abuse of power seperti korupsi. Tapi dugaan kejahatan pajak wajib pajak, belum ditangani secara tuntas.

Dikatakan Sasmito, modus operandi tindak pidana perpajakan berujung penyelewengan penerimaan keuangan negara. Tak jauh berbeda dengan modus operandi kejahatan sebelumnya.

Misalnya penggelembungan biaya operasi, penurunan omset produksi, dividen terselubung, transfer pricing antar grup, dan pembuatan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) fiktif. Kesemuanya itu, bertujuan untuk membobol kas negata dengan pengajuan restitusi pajak fiktif. “Termasuk paling rawan adalah permainan restitusi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) fiktif yang dilakukan dengan kolusi antara aparat atau pejabat pajak karena bisa mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.

Sasmito berpandangan sejumlah kasus pelanggaran hukum menyebabkan bobolnya keuangan negara yang bersumber dari APBN. Ironisnya, APBN sebagian besar berasal dari pajak yang disetor dari rakyat. Makanya, sejumlah kasus semisal, skandal pra merger PT Bank Century Tbk sebesar AS$600 juta, bail out PT Bank Century Tbk Rp6,7 triliun, skandal BLBI sebesar Rp640 juta triliun, subsidi bunga obligasi rekapitalisasi –eks BLBI- periode 2003-2013 sebesar Rp600 triliun, kasus Hambalang sebesar Rp2,2 triliun menjadi perhatian publik.

“Kenyataanya semua kasus tersebut muaranya adalah pembobolan kas negara yang ujungnya tetap memanfaatkan uang pajak seharusnya berprioritas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait