MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputus Kilat!
Terbaru

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputus Kilat!

Hanya memerlukan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim.

CR 29
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Dengan demikian, aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam dokumen yang diterima Hukumonline, MA berpandangan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga:

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 justru tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Atas putusan tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

Pengadilan Cepat

Di sisi lain, proses pengadilan yang terbilang cepat ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Lantaran putusan MA terkait syarat minimum usia calon kepala daerah yang terkesan terburu-buru dan sarat muatan politis. Mengingat gugatan ini diproses dan diputus tak lebih dari tiga hari.

"Sesuai asas ya ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," kata Juru Bicara MA Suharto dalam pesan singkatnya kepada Hukumonline, Kamis (30/5/2024).

Sayangnya, Suharto tak berkomentar banyak terkait materi putusan yang telah diputuskan kemarin, (29 Mei 2024) dengan amar putusan "Kabul Permohonan Hum". Jika berkaca pada Pilpres 2024 lalu, nama Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) yang menjadi pasangan Prabowo Subianto pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, kala itu MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres. Artinya bukan tidak mungkin dengan bermodal putusan MA ini, putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.

Sikap Komisi Yudisial

Menanggapi putusan MA, Juru Bicara sekaligus Anggota Komisi Yudisal (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut. Tetapi KY menaruh concern atas putusan tersebut karena ikut menentukan pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan MA. Semestinya, hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik. 

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada. Namun, KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelas Mukti.

Tags:

Berita Terkait