MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputus Kilat!
Terbaru

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputus Kilat!

Hanya memerlukan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim.

CR 29
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Dengan demikian, aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam dokumen yang diterima Hukumonline, MA berpandangan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga:

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 justru tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Atas putusan tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

Pengadilan Cepat

Di sisi lain, proses pengadilan yang terbilang cepat ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Lantaran putusan MA terkait syarat minimum usia calon kepala daerah yang terkesan terburu-buru dan sarat muatan politis. Mengingat gugatan ini diproses dan diputus tak lebih dari tiga hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait