MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan
Berita

MA Tunda Promosi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

KY bersama MA termasuk jajaran pengadilan di bawahnya akan terus memperkuat pembinaan integritas sekaligus terus melakukan monitoring dan pengawasan hakim.

Aida Mardatillah/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Suhadi melanjutkan sejak KPK berdiri ada sekitar 18 hakim yang diproses hukum, 6 diantaranya hakim ad hoc tipikor. Seperti Hakim Ad Hoc PHI Bandung Imas Diansari; Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Pontianak Heru Kusbandono; Hakim Ad Hoc Tipikor PN Semarang Kartini Marpaung; Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung Ramlan Comel; Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bengkulu Toton; mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Asmadinata.

 

“Padahal mencari hakim ad hoc itu sangat sulit, dan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan satu hakim ad hoc itu sangat besar. Setiap tahunnya hanya mendapatkan satu sampai 4 hakim ad hoc saja. Untuk itu, kita berharap agar pembuat UU dapat memperhatikan proses rekrutmen hakim ad hoc ini,” harapnya. Baca Juga: Terindikasi Suap Hakim Tipikor Bandung Dipecat

 

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Bawas MA meminta informasi kepada KPK informasi tentang Ketua dan Wakil Ketua PN Medan yang ikut terjaring dalam OTT. Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara pimpinan KPK dan pimpinan MA yang dihadiri Wakil Ketua MA Sunarto, Juru Bicara MA Suhadi, dan Kepala Biro Humas MA Abdullah usai memberi keterangan pers kemarin.

 

“Nanti tim Bawas bisa mengajukan permintaan informasi pada KPK agar dapat diketahui apakah ada atau tidak peristiwa-peristiwa yang mungkin dibutuhkan untuk penegakan etika hakim dan aturan internal lainnya di MA,” kata Febri dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (30/8).

 

Hal ini juga pernah dilakukan dalam proses sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ketika terjadi penangkapan terhadap Patrialis Akbar yang saat peristiwa itu terjadi merupakan Hakim MK. Ada sedikit perbedaan yaitu Patrialis sudah menjadi tersangka, sedangkan Marsudin Nainggolan dan Wahyu Setyo Wibowo yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan masih berstatus sebagai saksi.

 

Sayangnya, Febri tidak menjelaskan lebih jauh apakah memang ada keterlibatan dua pimpinan PN Medan itu termasuk satu orang hakim karir lainnya yaitu Sontan Merauke Sinaga dalam kasus suap terhadap Hakim Ad Hoc Merry Purba.

 

Febri hanya menyampaikan harapan KPK agar penegakan etika internal yang dilakukan di institusi penegak hukum lain seperti ini perlu dilakukan secara serius. “Agar menjadi pesan kuat bagi semua pihak bahwa ketika ada penegak hukum, khususnya hakim yang diduga melakukan korupsi, MA tidak resisten dan bahkan menyatakan komitmennya untuk lakukan pembersihan,” lanjut Febri.

Tags:

Berita Terkait