MA Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Didesak Berikan Amnesti
Berita

MA Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Didesak Berikan Amnesti

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Putusan tersebut, kata dia, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.

 

Senada dengan Genoveva, Ketua LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil menagih janji DPR untuk membentuk Tim Eksaminasi perkara tersebut. Melalui tim tersebut, DPR bisa memberikan dorongan kepada presiden untuk memberikan amnesti.

 

"Langkah ini akan kami komunikasikan intensif dengan DPR. Kami harus optimis," katanya.

 

Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengatakan amnesti merupakan cara terakhir agar kliennya terbebas dari jerat hukum. Grasi, kata dia, tidak memungkinkan diberikan kepada Baiq Nuril karena syarat untuk mendapatkan grasi sangat terbatas yakni bagi terdakwa yang divonis minimal dua tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

 

Sedangkan pidana yang dijatuhkan kepada Baiq yakni enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. "Kami berharap diberikan amnesti sebelum eksekusi yang bisa saja terjadi dalam waktu 14 hari," katanya.

 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak ingin mengomentari keputusan MA yang menolak PK Baiq Nuril, guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB, yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena merekam percakapan telepon berisi pelecehan seksual oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram pada tahun 2012 lalu.

 

“Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah di putuskan oleh mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir situs Setkab, Jumat (5/7) siang.

 

Namun, nanti kalau sudah masuk ke wilayah dirinya, Presiden berjanji akan menggunakan kewenangan yang dimilikinya. “Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, dengan Jaksa Agung dengan Menko Polhukam untuk menentukan apakah amnesti (pengampunan), apakah yang lainnya,” ujar Jokowi.

Tags:

Berita Terkait