MA Tolak Kasasi Wa Ode Nurhayati
Aktual

MA Tolak Kasasi Wa Ode Nurhayati

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi Wa Ode Nurhayati
Hukumonline

Majelis kasasi MA menolak permohonan kasasi mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. “Menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang telah dilansir website MA, Selasa (25/6).

Putusan ini diketok majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung dan hakim ad hoc pada MA dengan inisial MLU pada 28 Mei 2013 lalu.

Wa Ode Nurhayati telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subider 6 bulan kurungan oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan pidana. Pertama, menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.

Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman. Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panitia Kerja Transfer Daerah Banggar DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011. 

Tags: