MA Tolak Kasasi eks Kepala Kantor Pajak Bogor
Aktual

MA Tolak Kasasi eks Kepala Kantor Pajak Bogor

ANT
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi eks Kepala Kantor Pajak Bogor
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, Anggrah Suryo, dalam kasus menerima suap dari PT Gunung Emas Abadi.

"Menolak kasasi dari terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir dalam website MA, Senin.

Putusan kasasi ini diketok pada 30 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Timur P Manurung sebagai ketua didampingi Surachim dan Surya Jaya sebagai anggota majelis.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, maka MA menguatkan vonis pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Anggrah Suryo dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Dalam amar putusannya, Anggrah terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari karyawan PT GEA, Endang Dyah. Anggrah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf b (dakwaan subsider) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pemberi suap, Endang Dyah mendapat vonis 8 bulan 10 hari penjara dan denda Rp50 juta dari majelis hakim.

Endang terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Anggrah Suryo yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pajak Pratama. Uang itu sebagai bentuk terima kasih karena Anggrah telah mengurangi tagihan pajak PT Gunung Emas Abadi dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar.

Endang dan Anggrah ditangkap KPK pada Juli 2012, di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur. Ketika ditangkap mereka sedang transaksi suap terkait penanganan pajak.

Tags: