MA Tolak Kasasi Adiguna Sutowo
Utama

MA Tolak Kasasi Adiguna Sutowo

Surat pengampunan dari keluarga Rudi Natong tidak dapat dipertimbangkan oleh majelis kasasi.

Aru
Bacaan 2 Menit
MA Tolak Kasasi Adiguna Sutowo
Hukumonline

 

Sementara itu, Mohammad Assegaf, penasihat hukum Adiguna saat dihubungi hukumonline, mengaku belum mendengar putusan kasasi untuk Adiguna. Ia mengaku terkejut ketika mendengar informasi bahwa permohonan kasasi kliennya ditolak MA. Saat dimintai keterangannya, Assegaf menolak untuk memberikan komentar dengan alasan belum mengetahui isi putusan tersebut secara resmi.

 

Dengan penolakan MA tersebut, maka Adiguna pelaku penembakan terhadap Rudi di Islan Fluid Bar Hotel Hilton awal tahun baru 2005 silam, harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat yang kemudian dalam proses banding dikuatkan PT Jakarta.  

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Adiguna Sutowo, terdakwa kasus penembakan Yohannes Brahman Haerudy Natong alias Rudi Natong. Putusan atas penolakan itu sudah diputuskan majelis hakim beranggotakan Mariana Sutadi, Atja Sondjaja dan Mieke Komar pada 3 Januari lalu. Namun baru terungkap dari pengakuan ketua majelis Mariana Sutadi, Senin (9/01).

 

Menurut Mariana, majelis hakim kasasi mengambil dan menguatkan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Suara ketiga hakim bulat dan tidak ada perbedaan pendapat. Pertimbangan PN dan PT kami anggap sudah tepat, ujarnya kepada wartawan. 

 

Selain menyatakan pertimbangan PN dan PT sudah tepat, Marianna juga menyinggung surat pengampunan yang diberikan oleh keluarga Rudi. Dalam surat pengampunan tersebut keluarga Rudi meminta hukuman seringan-ringannya untuk Adiguna. Namun majelis mengesampingkan surat tersebut. Dalam pemeriksaan kasasi, surat tersebut tidak dapat kami pertimbangkan, kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu.

 

Masalah surat mohon keringanan itu dianggap bukan termasuk kewenangan majelis kasasi. MA, kata Marianna, baru dapat mempertimbangkannya jika MA memandang ada kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya. Jika ada kesalahan penerapan hukum, MA menyatakan membatalkan putusan PT untuk kemudian memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut. 

Tags: