MA Tinjau Ulang Batas Nilai Perkara Gugatan Sederhana
Berita

MA Tinjau Ulang Batas Nilai Perkara Gugatan Sederhana

Nilai perkara di atas Rp200 juta kemungkinan bisa masuk gugatan sederhana.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Ketimbang menuai kontroversi lantaran bertentangan dengan HIR, katanya, upaya simplifikasi proses beracara untuk kasus-kasus perdata melalui gugatan sederhana justru mendulang dukungan dari para pencari keadilan. Soalnya, sebelum lahirnya Perma a quo ada banyak kasus perdata dengan nilai gugatan di bawah Rp 200 juta diselesaikan dalam 4 tingkatan pengadilan (Pengadilan tingkat I, banding, kasasi, PK). Nahasnya, biaya proses berperkara bisa-bisa jauh lebih besar ketimbang nilai gugatannya.

 

“Ibaratkan mau beli kambing dibayar dengan sapi,” ucapnya.

 

Kendati demikian, Ia mengakui batas nilai perkara masih perlu ditinjau ulang. Soalnya, pasca lahirnya Perma a quo pun, Ia mengaku masih saja menangani perkara kasasi dengan nilai sengketa Rp 30 juta. Kreditur mendalilkan debitur punya utang sekitar Rp230 juta, menurut debitur utangnya hanya Rp200 juta, jadi selisihnya hanya Rp30 juta sekalipun memang nilai gugatan di atas Rp200 juta. Akhirnya, sengketa Rp30 juta itu mesti diselesaikan oleh 9 hakim. Tiga hakim di tingkat pertama, 3 hakim di tingkat banding dan 3 hakim di tingkat kasasi.

 

(Baca: Siap-siap, Litigasi Lewat E-Court Dimulai Tahun Ini)

 

Lantaran masih dianggap belum sepenuhnya mampu mencerminkan adanya prinsip cepat, sederhana dan berbiaya ringan, Ia menyebut Perma Gugatan Sederhana sedang dalam masa pembahasan dan diharapkan dapat disahkan pada pertengahan tahun 2019.

 

“Saat ini Perma Gugatan Sederhana sedang dalam pembahasan dan diharapkan dapat disahkan pada pertengahan tahun 2019.” ungkapnya.

 

Sebagai bocoran, setidaknya ada 7 agenda perubahan terkait Perma Gugatan sederhana yang kita sedang dibahas MA, yakni meliputi batas nilai perkara, batas wilayah hukum/ domisili para pihak, ketentuan soal pelaksanaan putusan, definisi kuasa hukum, Penjadwalan persidangan, Biaya Perkara dan penerapan E-court.

 

Diakui oleh Wakil Ketua MA, Muhammad Syarifudin, banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan kepada MA agar batasan nilai gugatan sederhana yang semulanya Rp 200 juta dinaikkan. Untuk itu Ia membenarkan bahwa pihaknya kini memang sedang melakukan kajian soal itu. Ia juga menyebut sudah banyak pencari keadilan yang merasakan perubahan positif dalam penyelesaian kasus perdata secara sederhana untuk kasus-kasus dibawah Rp200 juta.

 

Selama ini, katanya, banyak kasus-kasus mikro dengan nilai gugatan di bawah Rp200 juta yang enggan diselesaikan masyarakat akibat berfikir bahwa biaya proses berperkara akan lebih mahal ketimbang nilai gugatan yang diajukan. Buntutnya banyak sekali kasus-kasus mikro yang dibiarkan begitu saja tanpa diupayakan perolehan keadilannya.

Tags:

Berita Terkait