MA Terima Surat Jawaban Aceng
Aktual

MA Terima Surat Jawaban Aceng

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Terima Surat Jawaban Aceng
Hukumonline

MA mengaku telah menerima surat jawaban dari Bupati Garut Aceng Fikri terkait rekomendasi pemberhentian dari DPRD Garut. “Berkas jawaban berupa nota keberatan dari Aceng Fikri sudah diterima hari Rabu (16/1) hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada hukumonline, Rabu (16/1).

Menurut Mansyur, berkas nota keberatan Aceng sudah diterima kamar tata usaha negara (TUN) MA. Berkas keberatannya, sudah diteruskan ke majelis yang terdiri dari Prof Paulus Effendi Lotulung (ketua) dengan anggota Yulius dan Supandi.

“Berkasnya sudah dikirim ke majelis, nota keberatannya cukup panjang, saya tidak bisa menjelaskan, tunggu putusannya saja,” kata Ridwan.   

Sebelumnya, MA telah menerima surat rekomendasi dari DPRD Garut terkait pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng Fikri pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013. Rekomendasi itu diambil saat rapat paripurna DPRD Garut, akhir tahun lalu.

45 orang dari tujuh fraksi menyetujui hasil investigasi Pansus yang menyepakati untuk memberhentikan Bupati Aceng. Mereka menilai Aceng melakukan pelanggaran etika dan undang-undang karena menikahi gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu empat hari.

Nantinya, setelah MA memutuskan mengabulkan rekomendasi itu dalam jangka waktu 30 hari. Lalu, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Tags: