MA Terbitkan Peraturan Injunction Bidang HKI
Aktual

MA Terbitkan Peraturan Injunction Bidang HKI

Red
Bacaan 2 Menit
MA Terbitkan Peraturan <i>Injunction</i> Bidang HKI
Hukumonline

Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara, Senin (30/7). Peraturan ini diperlukan untuk memperjelas syarat dan proses pengajuan permohonan penetapan sementara (injunction) di pengadilan niaga untuk perkara Hak Kekayaan Intelektual.

Sesuai definisi yang disebut dalam bagian ketentuan umum, penetapan sementara adalah penetapan yang dikeluarkan pengadilan niaga berupa perintah yang harus ditaati semua pihak terkait berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon terhadap pelanggaran hak atas desain industri, paten, merek dan hak cipta.

Perintah pengadilan tersebut berupa mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual dalam jalur perdagangan, mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh pelanggar, dan menghentikan pelanggaran guna mencegan kerugian yang lebih besar.

Pada bagian konsiderans disebutkan bahwa peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Tags: