MA Terbitkan Aturan Baru Penyelesaian Perkara Kepailitan
Utama

MA Terbitkan Aturan Baru Penyelesaian Perkara Kepailitan

Di satu sisi, penghapusan hak kreditor separatis dinilai sebagai langkah yang tepat. Di sisi lain, kreditor separatis diharapkan tetap bisa ajukan PKPU melalui kategori Badan Hukum.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, bila melihat penjelasan Pasal 59 UU Kepailitan, dua bulan itu tidak bisa diartikan harta pailit sudah selesai terjual. Yang dimaksudkan sebetulnya harus sudah dilakukan tindakan permulaan untuk eksekusi harta pailit, misalnya permohonan lelang. “Ya engga bisa dong jual pabrik dalam waktu 2 bulan. Pengumumannya saja 14 hari, belum lagi appraisal nilainya. Di UU Kepailitan jelas dimaksudkan paling tidak 2 bulan sudah ada permulaan eksekusi, bukan sudah terjual,” tukasnya meluruskan.

 

Rafles menitikberatkan kritiknya pada posisi duduk kurator yang kini ditempatkan di posisi saksi. Sebelumnya, posisi kurator tepat disamping hakim pengawas dengan tujuan agar memudahkan komunikasi dengan para kreditor dan debitor, termasuk berdiskusi dengan hakim pengawas. “Jadi kalau posisi duduk kurator membelakangi kreditor seperti SKMA ini, maka saya rasa akan jadi kurang efektif komunikasinya,” jelasnya.

 

Kurator juga sebagai Likuidator

Selain soal pembatasan hak kreditor separatis ajukan PKPU, SKMA kini juga mewajibkan kurator untuk bertindak sebagai likuidator pasca pemberesan harta pailit selesai dilakukan (Poin 19.3). Dalam hal ini, Nien Rafles membedakan antara rezim pailit dan rezim likuidasi. Rezim pailit, katanya, kurator bertindak dibawah Putusan Pengadilan, sementara Likuidasi, rezim penugasannya dibawah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, bila pailit berupa pemberesan harta, maka likuidasi diartikan sebagai proses penghapusan badan hukum perusahaan pasca pemberesan selesai dilakukan.

 

Ia mencontohkan, pelaksanaan likuidasi dalam hal pencabutan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) misalnya, itu hanya bisa dilakukan ketika kewajiban pajak telah selesai dibereskan. Sementara dalam kepailitan, kurator hanya membayar sesuai hasil aset yang telah terjual, jadi belum tentu penuh. “Kalau likuidasi kan pajak harus diberesin dulu. Jadi memang ada sedikit yang berbeda terkait rezim pailit dan likuidasi,” jelasnya.

 

James Purba turut mengomentari. Menurutnya, selama ini memang tak tegas disebutkan apakah kurator juga harus melakukan likuidasi. Untuk itu, dalam praktiknya memang ada kurator yang melakukan likuidasi ada juga yang membiarkan. Bila kurator membiarkan, biasanya pengurus perusahaan sendiri yang melakukan pembubaran badan hukumnya.

 

“Karena kan di badan hukum itu harus tertera nama pemegang saham atau pemilik. Kalau asset Perseroan Terbatas sudah selesai dijual semua, tidak ada lagi hartanya, tinggal pembubaran badan hukumnya saja diurus oleh pengurus,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait