MA Susun 14 Langkah Reformasi Total di Tahun 2023
Laptah MA 2022

MA Susun 14 Langkah Reformasi Total di Tahun 2023

Empat belas langkah tersebut, selain bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk keberlanjutan reformasi peradilan, dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kelima, membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung di bawah koordinasi  langsung  Ketua Kamar Pengawasan; keenam, membangun kerjasama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu; ketujuh, menurunkan mysterious shopper untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di Kantor Mahkamah Agung, yang terkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Kedelapan, membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, sebagai sarana untuk menyampaikan laporan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung dengan nomor pengaduan 0821-2424-9090. 

Kesembilan, membangun keturutsertaan masyarakat untuk terlibat menjadi mysterious shopper yang tindak lanjutnya dilakukan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Kesepuluh, menyusun regulasi persidangan pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali; kesebelas, membangun aplikasi penunjukan majelis hakim dengan menggunakan teknologi robotik , berdasarkan kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung.

Kedua belas, melakukan revisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur di  Mahkamah  Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan menggunakan sistem GPS terkunci, yang langsung terhubung kepada atasan langsung di satuan kerja masing-masing; 

Ketigabelas, merancang pembangunan PTSP Mandiri, bagi layanan informasi di Mahkamah Agung;dan keempat belas mengeluarkan instruksi yang berisi pelaksanaan pakta integritas bagi hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang dibacakan dan didengar di setiap ruangan Mahkamah Agung dan satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia minimal 2 kali seminggu.

Empat belas langkah tersebut, selain bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk keberlanjutan reformasi peradilan, dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

“Selain memfokuskan pada aspek integritas aparatur, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi dan penyempurnaan sistem peradilan elektronik, bagi semua jenis perkara dan semua tingkat pemeriksaan, berdasarkan tiga regulasi yang diterbitkan padapada tahun 2022,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait