MA Sudah Bentuk Pokja Penyusunan Kompilasi Hukum Muamalah Syari'ah
Berita

MA Sudah Bentuk Pokja Penyusunan Kompilasi Hukum Muamalah Syari'ah

Agar segera bisa mengisi kekosongan hukum, payung hukum kompilasi itu kemungkinan berbentuk PERMA.

CRH
Bacaan 2 Menit

 

Sekalipun Majallah sangat tepat dijadikan acuan dan perbandingan, tetapi tim pokja tak akan ke Turki untuk mempelajarinya. Selain disusun dengan bahasa Turki, naskah Majallah juga dicetak dalam bahasa Inggris. Bahkan terjemahannya dalam bahasa Indonesia juga ada.

 

Langkah lainnya yang ditempuh pokja ini dalam rangka menyusun draft KHMS adalah mengadakan kerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Bagaimanapun juga, BI harus dilibatkan karena regulasi mengenai perbankan dibuat oleh BI. Lebih dari itu, Oktober kemarin BI juga telah menerbitkan beberapa peraturan tentang praktik perbankan syari'ah. Tentu tidak salah langkah jika MA menggandeng BI untuk menyusun KHMS.

 

Di samping itu, Pokja ini juga sudah menyiapkan serangkaian workshop dengan para ulama, akademisi, praktisi, dan kalangan lain yang berkompeten di bidang ekonomi syari'ah. Melalui workshop itu diharapkan peta persoalan ekonomi syari'ah semakin terang dan dapat dicarikan penyelesaiannya.

 

Ikuti Jejak KHI

KHMS, kata Rifyal, tetap didasarkan pada fiqh muamalah tetapi diadaptasikan dengan perkembangan hukum ekonomi modern. Selain itu juga merujuk pada penerapan ekonomi syari'ah selama 20 tahun terakhir di Negara-negara Islam.

 

Ada 11 item yang akan dimasukkan dalam KHMS. Ini mengacu pada ketentuan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adapun ke-11 item tersebut adalah bank syari'ah; lembaga keuangan mikro syari'ah; asuransi syari'ah; reasuransi syari'ah; reksa dana syari'ah; obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah; sekuritas syari'ah; pembiayaan syari'ah; pegadaian syari'ah; dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan bisnis syari'ah.

 

Setelah tersusun, KHMS ini nanti akan berbentuk Perma. Dari segi status, memang sangat lemah. Tetapi, kata Rifyal, ini semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum, baik material maupun formal, mengenai ekonomi syari'ah. Yang penting kompilasi itu bisa dipakai hakim peradilan agama, ujar Rifyal.

 

Seperti KHI, kata Rifyal, KHMS juga diproyeksikan untuk menjadi UU. Hanya, untuk menjadi UU diperlukan proses yang lama. Karena itulah, setelah tersusun nanti, akan dilihat dulu bagaimana respon masyarakat. Kalau responnya bagus, lima tahun ke depan, perma itu tak tertutup kemungkinan bisa menjadi UU.

 

Tags: