MA Siap Tangani Perkara Pemilu 2019
Berita

MA Siap Tangani Perkara Pemilu 2019

MA sudah menyiapkan regulasi dan hakim khusus pemilu yang bersertipikasi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES

Jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019, Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan kesiapannya menangani perkara pemilu baik sengketa administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun tindak pidana pemilu di pengadilan umum tingkat pertama dan banding. Kesiapan ini terlihat dari sisi regulasi (hukum acara) dan para hakim khusus menangani perkara pemilu.    

 

“MA siap tangani sengketa pemilu yang masuk kewenangan pengadilan. Mulai aturan hukum acaranya hingga tersedianya hakim khusus yang menanganinya,” kata Ketua Kamar PTUN MA, Supandi di Gedung MA Jakarta, Jumat (5/4/2019).

 

Secara regulasi, Supandi menerangkan MA telah mengeluarkan beberapa Peraturan MA (Perma) terkait penanganan perkara pemilu. Pertama, Perma No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Perma No. 4 Tahun 2017 ini memuat ketentuan hukum acara pelanggaran administrasi yang terjadi saat Pemilu.

 

Kedua,Perma No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga, Perma No. 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perma ini menjadi payung hukum pengangkatan hakim khusus pemilu.

 

Keempat,ada Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Perma ini mengatur hukum acara pengadilan negeri apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan dan pemilihan umum. Kelima, Perma No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

 

“Semua aturan yang dibuat MA ini telah disesuaikan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya. (Baca Juga: Perhatikan Lima Produk Hukum Mahkamah Agung Ini Jelang Pemilu)

 

Supandi mengatakan MA telah memiliki hakim khusus menangani kasus-kasus pemilu di seluruh Indonesia. Misalnya, di pengadilan tingkat pertama sebanyak 217 orang, tingkat banding sebanyak 17 orang untuk sengketa administrasi pemilu. Untuk sengketa tindak pidana pemilu hakim tingkat pertama sebanyak 77 orang dan tingkat banding sebanyak 51 orang. Semua hakim ini sudah diverifikasi dan mengantongi sertifikasi untuk menangani sengketa pemilu melalui pelatihan khusus yang diselenggarakan MA.

 

“Pelanggaran administrasi pemilu sudah mulai berjalan, saat ini sudah terdapat 3 perkara pelanggaran administrasi pemilu yang masuk. Alhamdulillah, kami bersyukur pelanggaran administrasi sampai saat ini masih sedikit, walaupun kami sudah siap bekerja siang dan malam,” kata dia.

 

MA pun telah mengimbau kepada para hakim yang menangani pemilu baik menangani perkara sengketa administrasi maupun tindak pidana pemilu agar bersikap profesional dan memutus perkara pemilu secara adil. “Jangan ‘main-main’ menangani sengketa pemilu, kita sapu bersih semua, jangan sampai kita ‘kebobolan’ gawang kita,” lanjutnya.

 

Dijelaskan Supandi, proses penanganan sengketa pemilu ini oleh pengadilan tidak lebih dari 21 hari harus sudah diputuskan. Nantinya, salinan putusannya segera mungkin dikirim ke pihak-pihak, termasuk KPU dan penggugat. Terlebih, saat ini MA telah memiliki sistem peradilan berbasis teknologi (e-court), tahapan penanganan perkara jenis ini dapat diselesaikan lebih cepat.

 

Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi menerangkan pelanggaran administrasi pemilu dimulai ditemukan dan diperiksa oleh Bawaslu. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan yang bersangkutan (si pelanggar) untuk dicoret oleh KPU. Setelah dicoret KPU, apabila yang bersangkutan keberatan, bisa mengajukan gugatan ke PTUN terkait sengketa pelanggaran administrasi pemilu. “Jenis perkara ini diperiksa dan diputus di PTUN tingkat pertama. Putusannya bersifat final and binding,” ujarnya.

 

Terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu, Suhadi mengatakan tindak pidana pemilu berbeda dengan penanganan tindak pidana pada umumnya. “Untuk tindak pidana pemilu, penyidiknya tidak seperti penyidik yang biasa dalam perkara pidana pada umumnya. Tetapi, harus melalui Bawaslu terlebih dahulu.”?

 

Nantinya, Bawaslu menyaring apakah pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik, administrasi pemilu, atau tindak pidana pemilu. Jika Bawaslu sudah menyatakan tindak pidana pemilu, maka diserahkan kepada penyidik. Penyidik mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ke penuntut umum. “Di penuntut umum hanya 5 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan hanya punya waktu 7 hari untuk memutuskan.

 

“Jadi, sangat singkat waktu (speedy trial) yang dimiliki pengadilan untuk memutus perkara pemilu di tingkat pertama ,” kata dia. (Baca jugaL Pemilu Makin Dekat, Pahami Ragam Pelaku dalam Tindak Pidana Pemilu)

 

Putusan perkara tindak pidana pemilu ini dapat diajukan upaya hukum banding dalam waktu 3 hari sejak diputuskan di tingkat pertama. Selanjutnya, majelis pengadilan banding harus memutus perkara tindak pidana pemilu ini dalam waktu 7 hari. “Putusan tindak pidana pemilu di tingkat banding ini bersifat sudah final and binding (inkracht),” kata dia.

 

“Perbedaan putusan pelanggaran administrasi pemilu di PTUN sudah dikatakan sah dan mengikat (inkracht) di tingkat pertama. Sedangkan, untuk tindak pidana pemilu, perkaranya inkracht di tingkat banding,” katanya.

Tags:

Berita Terkait