MA Serahkan Nasib Daming ke DPR
Berita

MA Serahkan Nasib Daming ke DPR

Seorang artis menggalang petisi online menentang Daming menjadi hakim agung.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali (kiri) bersama Ketua KY Eman Suparman (kanan) berbincang di acara MoU antara KY dan KPK. Foto: Sgp
Ketua MA M Hatta Ali (kiri) bersama Ketua KY Eman Suparman (kanan) berbincang di acara MoU antara KY dan KPK. Foto: Sgp

Ketua MA M Hatta Ali menyerahkan nasib Daming Sunusi kepada Komisi III DPR terkait desakan  publik yang menginginkan Daming tidak diloloskan dalam seleksi calon hakim agung. MA tidak bisa mengintervensi proses uji kelayakan dan kepatutan yang tengah berjalan di DPR. Hatta menegaskan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Daming sepenuhnya menjadi keputusan DPR.

“Soal desakan publik itu, kita serahkan kepada pihak yang berkompeten, Komisi III DPR,” usai menghadiri acara MoU antara KY dan KPK di gedung KY, Rabu (16/1).

Soal pernyataan Daming yang menuai kontroversi, Hatta menduga Daming hanya gugup saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota Komisi III DPR.

“Gencarnya pertanyaan bertubi-tubi hingga membuat dia sedikit tegang, nerveous, keseleo lidah hingga terucap kata-kata yang tidak pantas, sehingga publik tidak terima. Bisa saja namanya manusia biasa kadangkala bisa salah ucap,” kata Hatta.  

Meski begitu, ia menyayangkan ucapan Daming itu. Sebab, sebagai hakim karier yang berpengalaman puluhan tahun, seharusnya Daming bisa mengatasi rasa tegang dan gugupnya itu. 

“Yang paling keberatan itu sebenarnya keluarganya juga tidak menerima ucapan Daming, Ucapan itu sebenarnya tidak perlu terjadi karena dia sudah terbiasa memimpin sidang. Tetapi, dia sudah menyadari ucapannya tidak tepat,” kata Hatta.

Soal kemungkinan Daming dikenai sanksi etik, Hatta meminta publik tidak buru-buru menyalahkan Daming. Menurut Hatta, pimpinan MA akan menelaah tingkat kesalahan Daming sejauh mana.

“Nanti, akan kita lihat, apakah ucapan Daming itu membawa dampak yang besar atau tidak? Termasuk kita juga akan mengevaluasi jabatan dia sebagai ketua pengadilan tinggi,” katanya.

Ketua KY Eman Suparman mengaku sudah mendapat klarifikasi langsung dari Daming terkait ucapannya yang tidak senonoh itu. Namun, pihaknya tidak bisa menghukum tanpa adanya pemeriksaan lebih dulu.

“Itu nanti diputuskan oleh panel, apa sanksinya yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Daming, nanti akan dikaji klarifikasinya,” kata Eman.

Terkait peluang Daming sebagai hakim agung, Eman juga menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR. KY, lanjut Eman, sudah bersuara dan menunjukkan sikap yang jelas. Jadi keputusan kelulusan Daming sebagai hakim agung ada di tangan DPR.  

Sebagaimana diketahui, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR,  Senin (14/1) kemarin, Daming mengeluarkan pernyataan “pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati.”Pernyataan itu terlontar saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR, Andi Azhar terkait hukuman mati khususnya terhadap tindak pidana pemerkosaan yang korbannya hingga meninggal dunia.          

Ucapannya itu berbuah kecaman dari sejumlah kalangan, termasuk Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA), Pendiri Lentera Indonesia, Komnas Perempuan, dan Iluni FHUI. Pernyataan itu dinilai tidak patut dan melecehkan martabat korban pemerkosaan. Karena itu, mereka mendesak Komisi Hukum DPR agar tidak meloloskan Daming menjadi hakim agung.

Turut menyuarakan protes, artis Melanie Subono menggalang sebuah petisi online bertajuk “Menuntut Komisi III Gagalkan Daming Jadi Hakim Agung MA” yang dikelola www.change.org. Sesuai judulnya, petisi ini meminta Komisi III DPR agar tidak meloloskan Daming dalam seleksi calon hakim agung tahap fit and proper test.

Menurut saya ini sama sekali TIDAK pantas dan sudah terlihat bahwa tidak akan ada keadilan untuk hal ini bila beliau menjabat,” tulis Melanie pada bagian penjelasan tentang polling yang dia gagas.

Uniknya, yang dipersoalkan Melanie tidak hanya pernyataan Daming, tetapi juga tindakan para anggota Komisi III yang tertawa atas pernyataan Daming. Melanie menuntut para anggota Komisi III yang tertawa menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Sejauh ini, per hari Rabu (16/1) pukul 20.00, petisi tersebut telah berhasil mendapatkan 10.151 tandatangan pendukung.

Tags:

Berita Terkait