MA Segera Berhentikan Sementara Hakim ST
Utama

MA Segera Berhentikan Sementara Hakim ST

KY minta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum lembaga peradilan untuk segera memperbaiki diri.

AGUS SAHBANI/ANT
Bacaan 2 Menit

KY mengapresiasi tindakan KPK sekaligus menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Ironisnya hal ini terjadi setelah kenaikan tunjangan yang cukup signifikan diberikan.

“KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum lembaga peradilan untuk segera memperbaiki diri,” kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkat, Jumat (22/3).

Karena itu, KY meminta MA secepatnya segera memberhentikan tetap apabila telah ada hakim ST setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Memberhentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangaan,” tambahnya.

Soal rekam jejak ST sendiri, lanjut Asep, KY menerima tiga laporan dari masyarakat. Pada tahun 2011, laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Sementara untuk laporan tahun 2012, hakim ST dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan direkomendasikan untuk mendapat sanksi teguran tertulis. Sedangkan untuk laporan di tahun 2013, Asep menyatakan KY masih memprosesnya.

Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengamini penangkapan hakim ini adalah hasil kerjasama KPK dan MA. “Berkaitan dengan penertiban hakim-hakim yang diduga nakal," ungkap Johan di kantor KPK, Jumat (22/3).

Dijelaskan Johan, tim penyidik KPK sekitar pukul 14.15 WIB menangkap hakim ST dan seorang dari pihak swasta berinsial A.

Penangkapan tersebut menurut Johan dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Bandung. “Pemberian ini berkaitan dengan satu kasus yang sedang ditangani PN Bandung," kata Johan.

Tags: