MA Rumuskan Hasil Rapat Pleno Kamar 2020
Berita

MA Rumuskan Hasil Rapat Pleno Kamar 2020

Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2020 ini segera dibahas dalam Rapat Pimpinan MA untuk dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar MA ke-9 pada Minggu (29/11) hingga Selasa (1/12) di Bandung. Rapat Pleno Kamar MA yang menjadi agenda tahunan ini dihadiri 272 peserta. Mereka adalah seluruh Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I dan II, Para Panitera muda Kamar, Para Panitera Muda Pengganti, Para Hakim Yustisial di lingkungan MA.  

Sebelum penutupan rapat pleno ini, dibacakan rumusan hasil diskusi dari kamar Pidana oleh Hakim Agung Sofyan Sitompul. Dilanjutkan pembacaan rumusan kamar Perdata oleh Syamsul Ma'Arif; kamar Agama oleh Busra; kamar Tata Usaha Negata oleh Yodi Martono W; Kamar Militer oleh Brigjen TNI Sugeng Sutrisno; dan terakhir dari Kamar Sekretariat oleh Plt. Sekretaris MA Aco Nur.

Saat penutupan, Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan seluruh rumusan rapat pleno yang telah dihasilkan dalam Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2020 ini segera dibahas dalam Rapat Pimpinan MA untuk dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

“Saya juga menugaskan Bapak Panitera MA agar Rumusan Pleno Kamar Tahun ini dapat dimuat dalam website MA dan dikompilasikan menjadi satu kesatuan dengan hasil Rumusan Pleno Kamar tahun-tahun yang lalu,” ujar M. Syarifuddin saat menutup Rapat Pleno Kamar 2020, Senin (30/11/2020) malam kemarin seperti dikutip laman resmi MA.    

Dia mengingatkan berdasarkan SK KMA No. 213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Sistem Kamar di MA, Penyelenggaraan Rapat Pleno Kamar, dan Studi Banding Implementasi Sistem Kamar ke Hoge Raad Belanda, tanggal 30 Desember 2014, Rapat Pleno Kamar salah satu bagian penting dari implementasi Sistem Kamar yang telah dicanangkan hampir satu dasawarsa lalu (2011). (Baca Juga: Mengintip Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018)

Karena itu, Rapat Pleno Kamar Tahun ini harus diletakkan dalam kerangka pencapaian tujuan penerapan Sistem Kamar pada MA seperti yang telah dirumuskan dalam tiga tujuan:
1. Menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA.

2. Meningkatkan profesionalitas Hakim Agung.

3. Mempercepat proses penyelesaian perkara

Rapat Pleno Kamar MA juga merupakan salah satu langkah penting membangun kesatuan penerapan hukum baik kesatuan kerangka pikir bersama (unified legal framework) maupun pandangan hukum bersama (unified legal opinion), baik untuk internal kamar maupun yang memiliki titik singgung dengan kamar lainnya. “Rapat Pleno Kamar MA ini bisa membangun pandangan hukum MA yang padu, kokoh, dan harmonis.”

Sejak tahun 2012 sampai dengan rapat pleno tahun 2019, telah menghasilkan sangat banyak rumusan kamar dengan perincian masing-masing: 98 rumusan Kamar Pidana; 197 rumusan Kamar Perdata; 84 rumusan Kamar Agama; 47 rumusan Kamar Militer; dan 55 rumusan Kamar Tata Usaha Negara; dan 59 rumusan untuk Kamar Kesekretariatan.

“Hukum itu mengikuti perkembangan zaman, saya berharap rumusan kamar yang telah dihasilkan dapat ditaati bersama. Apabila ada rumusan kamar yang telah dihasilkan dalam Rapat Pleno Kamar pada tahun sebelumnya dirasakan tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan, saatnya kita revisi dan kita tetapkan sebagai hasil kesepakatan dalam Rapat Pleno Kamar 2020,” ujar Syarifuddin.  

“Hasil Pleno Kamar ini sebagai pedoman memutus perkara agar (pengadilan, red) tidak berjalan sendiri-sendiri dalam memutus isu hukum yang sama dengan hasil putusan yang berbeda yang merugikan para pencari keadilan.”

Untuk diketahui, rapat pleno kamar ini sebagai instrumen sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan penyimpangan, memperkecil kemungkinan kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta meningkatkan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara. Selain itu, rapat pleno kamar berfungsi sebagai mekanisme kontrol Ketua Kamar terhadap manajemen perkara dan mekanisme akuntabilitas hakim yang menjadi anggota kamar dalam memutus perkara.

Sebelumnya, menurut mantan Ketua MA M. Hatta Ali ada lima kriteria yang dibahas dan disepakati dalam rapat pleno kamar. Pertama, perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang membatalkan putusan kasasi atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana terdapat perbedaan pendapat diantara anggota majelis yang memeriksa kedua perkara. Kedua, perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara terpisah oleh majelis hakim yang berbeda dan berbeda putusannya.

Ketiga, terdapat dua perkara atau lebih yang memiliki permasalahan hukum yang serupa yang ditangani oleh majelis hakim yang berbeda dengan pendapat hukum yang berbeda atau bertentangan. Keempat, perkara yang memerlukan penafsiran lebih luas atas suatu permasalahan hukum. Kelima, adanya perubahan terhadap yurisprudensi tetap.

"Pembahasan permasalahan ini agar terbentuk kesatuan penerapan hukum dan konsistensi penjatuhan putusan. Hal ini akan menjadi kontrol terhadap anggota kamar hakim agung yang memeriksa perkara bersangkutan,” kata Hatta Ali saat penutupan Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 silam. (Baca Juga: Sekelumit Cerita Rapat Pleno Kamar di MA)

Tags:

Berita Terkait