Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Mohammad Eka Kartika EM mengatakan sejak tahun 2013 penyaluran dana bantuan hukum di pengadilan sudah diserahkan ke Kanwil Kemenkumham. Dia menegaskan pihaknya tidak akan bergantung terhadap penyaluran dana bantuan hukum dari Kanwil Kemenkumham. Hal itu merupakan urusan PBH atau advokat yang telah terakreditasi
“Kalau kita, jika ada terdakwa yang benar-benar tidak mampu atau ada advokat yang mendampingi secara probono(gratis), kita tetap jalan dan layani,” kata Eka saat dihubungi hukumonline.
Menurut dia, hanya menyediakan fasilitas ruangan Posbakum bagi tiga PBH atau organisasi advokat yang terakreditasi. Soal dana bantuan hukum penanganan setiap kasusnya mereka sendiri yang mengurus sendiri melalui pengajuan di Kanwil Kemenkumham. “Kita hanya menyediakan tempat untuk melayani pencari keadilan, biayanya mereka urus sendiri,” ujar pria yang baru saja diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang ini.
Sesuai PP No. 42 Tahun 2013, biaya kegiatan bantuan hukum litigasi PBH untuk satu perkara (pidana, perdata, atau tata usaha negara) hingga perkara itu mempunyai kekuatan hukum mengikat ditetapkan lima juta rupiah. Sedangkan biaya kegiatan bantuan hukum nonlitigasi ditetapkan sesuai tabel di bawah ini :
No. | Satuan Biaya Bantuan Hukum Non-Litigasi | |
Kegiatan | Biaya (Rp) | |
1. | Penyuluhan hukum | 3.740.000 |
2. | Konsultasi hukum | 700.000 |
3. | Investigasi perkara | 1.450.000 |
4. | Penelitian hukum | 2.500.000 |
5. | Mediasi | 500.000 |
6. | Negosiasi | 500.000 |
7. | Pemberdayaan masyarakat | 2.000.000 |
8. | Pendampingan di luar pengadilan | 500.000 |
9. | Drafting dokumen hukum | 500.000 |