MA Raih Predikat WTP
Aktual

MA Raih Predikat WTP

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Raih Predikat WTP
Hukumonline

MA akhirnya memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2012. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu pastinya berbangga hati karena sudah lebih dari lima tahun sebelumnya mendapat opini negative dari BPK.

”Sebelumnya sejak tahun 2006 sampai 2009 disclaimer (tidak ada pendapat) dan selanjutnya Wajar Dengan Pengecualian sepanjang 2010 -2011,” kata Ketua MA M. Ali saat acara pelantikan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) dan 13 ketua pengadilan tingkat banding di Gedung MA, Selasa (11/6).

Dalam laporan keuangan, disclaimer dinyatakan oleh pihak auditor karena biasanya laporan keuangan dari lembaga terkait dalam beberapa item tidak dapat diyakini kebenarannya atau dianggap bermasalah.

Karenannya, Hatta sangat bersyukur karena lembaga yang dipimpinanya mampu mengatasi penyakit menahun terkait laporan keuangan yang sering negatif. ”Saya dalam kesempatan ini ingin menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih sebesar-besarnya kepada kesekretariatan MA dan seluruh warga peradilan yang atas kegigihan dan kerja kerasnya, berhasil mengatasi masalah menahun ini dengan baik,” katanya.

Hatta mengapresiasi predikat ini merupakan pencapaian penting dalam keseluruhan proses pembaruan reformasi birokrasi di lembaga peradilan. Terlebih, momen ini hadir para ketua pengadilan tingkat banding yang merupakan kepanjangan tangan atau kawal depan dari berbagai fungsi MA. Seperti fungsi perencanaan, koordinasi, sampai pengawasan.

”Saudara pada prinsipnya tidak hanya dituntut untuk mampu memimpin pengadilan, namun harus juga mampu memahami, menerjemahkan, dan mengamankan kebijakan pimpinan MA sebagai puncak kekuasaan pengadilan,” pesannya.

Tags: