MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg
Utama

MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh Nyaleg

Karena bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK.

Aida Mardatillah/Moh Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu pemohon Wa Ode Nurhayati, yang merupakan mantan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, melalui kuasa hukumnya Herdiyan berdalih Peraturan KPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU HAM, UU Pemberantasan Tipikor dan UU Pemilu. "Bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatasi hanya melalui Peraturan KPU," kata Herdiyan beberapa waktu lalu.

 

Herdiyan menjelaskan dalam UU tidak terdapat larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan menjadi calon legislatif. "Dalam UU Pemberantasan Tipikor, jelas yang bisa mencabut hak politik seseorang hanyalah Majelis Hakim melalui putusannya dan itu harus melalui UU, sehingga KPU tidak punya hak mencabut hak politik seseorang," dalihnya.

 

Dia mengingatkan terdapat beberapa putusan MK yang memang memperbolehkan mantan narapidana untuk menjadi caleg ataupun kepala daerah. "Asalkan, dia jujur dan terbuka mengungkapkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan napi," katanya. (Baca Juga: Silang Pendapat Peraturan KPU Pencalonan Mantan Napi Berlanjut)

 

Seperti diketahui, sejak terbitnya Peraturan KPU yang seolah melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ini menuai polemik. Terakhir, polemik ini menimbulkan perdebatan sengit antara KPU dan Bawaslu yang mengabulkan gugatan atas keputusan KPU yang mencoret beberapa nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi dalam daftar caleg sementara (DCS) di beberapa daerah.

 

Akar persoalannya, Bawaslu dianggap mengabaikan dua Peraturan KPU tersebut yang spesifik ada larangan nyaleg bagi mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Bawaslu menganggap melarang warga negara menjadi caleg sekalipun mantan narapidana korupsi merupakan tindakan inkonstitusional yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan UU Pemilu. Alhasil, Bawaslu berharap banyak agar MA segera memutuskan judicial review dua Peraturan KPU tersebut sebagai jalan tengah untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi. 

Tags:

Berita Terkait