MA Perintahkan KPUD Malut Hitung Ulang
Berita

MA Perintahkan KPUD Malut Hitung Ulang

MA memerintahkan KPUD Malut untuk menghitung ulang di kabupaten Halmahera Barat, khususnya di tiga kecamatan dalam jangka waktu satu bulan. Selain itu, MA juga membatalkan SK KPU yang memenangkan Abdul Gafur-Fabanyo.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Beda halnya dengan KPU. Kuasa hukum KPU Elza Syarief menilai putusan tersebut keliru. Dalam pertimbangan majelis hakim, ungkap Elza, disebutkan penetapan pemenang oleh KPUD Malut tidak dalam pleno terbuka dan tidak ditayangkan. Itu kan (memerintahkan KPUD penghitungan ulang, red) tidak benar, ujarnya usai persidangan.

 

Elza menilai dengan putusan ini, majelis hakim telah melampaui kewenangannya. Majelis hakim hanya berwenang menghitung rekapiltulasi atau menyatakan kesalahan rekapiltulasi, ujarnya. Dalam kesimpulan termohon, dijelaskan permohonan terkait dugaan pengambilalihan wewenang KPUD oleh KPU ini memang dinilai keliru. Menurut termohon, seharusnya bila terkait sengketa pengambilalihan wewenang melalui SK KPU, tempat yang tepat bukan di MA, tetapi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia (majelis hakim,-red) tak menghitung hasil rekapitulasi, tapi malah mempermasalahkan kewenangan, tambahnya.    

 

Untuk memperkuat argumennya, Elza mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota. Pasal 4 Perma ini mengatur peluang putusan MA atas suatu sengketa pilkada. Salah satu peluangnya adalah dikabulkan. Menurut ayat (5) pasal ini, jika permohonan dikabulkan maka MA menyatakan dua hal yaitu (i) membatalkan perhitungan suara yang telah ditetapkan KPUD; dan (ii) menetapkan hasil perhitungan suara yang benar.

 

Putusan Fair

Sementara itu, kuasa hukum KPUD Provinsi Malut, Andi M Asrun menilai putusan tersebut cukup adil. Ia mengakui tindakan KPUD yang menghitung secara tertutup di ruang kerja ketua KPUD memang bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelengara Pemilu. Hasil rekapiltulasi tak dibatalkan, tapi diperintahkan untuk menghitung ulang di tiga kecamatan, ujarnya. Tindakan majelis cukup fair, tambahnya 

 

Andi mengatakan KPUD menerima dengan legowo putusan MA ini. KPUD saya kira puas dengan putusan ini karena dia diberikan kepercayaan untuk menghitung ulang. Sebelumnya, mereka kan di non aktifkan, ungkap pria yang selain menjadi kuasa hukum KPUD Prov Malut, juga menjadi kuasa hukum Thaib Armayn ini.

 

Namun, persoalan tak berhenti sampai sini. KPUD sepertinya tak akan dengan mudah menjalankan putusan MA itu. Elza mengatakan telah melaporkan Ketua KPUD Rahmi Husen dan anggota KPUD Nurbaya Soleman ke polisi. Kita laporkan ke Polres Jakarta Pusat dan Polres Ternate, ujarnya tanpa menjelaskan isi laporan tersebut. 

 

Beberapa waktu lalu, Elza mengungkapkan SK KPUD Prov Malut merupakan sebuah rekayasa. Menurutnya KPUD Prov Malut tak pernah menerbitkan SK tentang berita acara rekapiltulasi perhitungan suara tertanggal 16 November 2007 sebagai dasar penerbitan SK KPUD Prov Malut No. 20/Kep/PGWG/2007 tertanggal 16 November 2007 yang menetapkan pasangan Thaib-Abdul Gani sebagai pemenang Pilkada dan calon sah.  

Tags: