MA Perintahkan KPUD Malut Hitung Ulang
Berita

MA Perintahkan KPUD Malut Hitung Ulang

MA memerintahkan KPUD Malut untuk menghitung ulang di kabupaten Halmahera Barat, khususnya di tiga kecamatan dalam jangka waktu satu bulan. Selain itu, MA juga membatalkan SK KPU yang memenangkan Abdul Gafur-Fabanyo.

Ali
Bacaan 2 Menit
MA Perintahkan KPUD Malut Hitung Ulang
Hukumonline

 

Beda halnya dengan KPU. Kuasa hukum KPU Elza Syarief menilai putusan tersebut keliru. Dalam pertimbangan majelis hakim, ungkap Elza, disebutkan penetapan pemenang oleh KPUD Malut tidak dalam pleno terbuka dan tidak ditayangkan. Itu kan (memerintahkan KPUD penghitungan ulang, red) tidak benar, ujarnya usai persidangan.

 

Elza menilai dengan putusan ini, majelis hakim telah melampaui kewenangannya. Majelis hakim hanya berwenang menghitung rekapiltulasi atau menyatakan kesalahan rekapiltulasi, ujarnya. Dalam kesimpulan termohon, dijelaskan permohonan terkait dugaan pengambilalihan wewenang KPUD oleh KPU ini memang dinilai keliru. Menurut termohon, seharusnya bila terkait sengketa pengambilalihan wewenang melalui SK KPU, tempat yang tepat bukan di MA, tetapi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia (majelis hakim,-red) tak menghitung hasil rekapitulasi, tapi malah mempermasalahkan kewenangan, tambahnya.    

 

Untuk memperkuat argumennya, Elza mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota. Pasal 4 Perma ini mengatur peluang putusan MA atas suatu sengketa pilkada. Salah satu peluangnya adalah dikabulkan. Menurut ayat (5) pasal ini, jika permohonan dikabulkan maka MA menyatakan dua hal yaitu (i) membatalkan perhitungan suara yang telah ditetapkan KPUD; dan (ii) menetapkan hasil perhitungan suara yang benar.

 

Putusan Fair

Sementara itu, kuasa hukum KPUD Provinsi Malut, Andi M Asrun menilai putusan tersebut cukup adil. Ia mengakui tindakan KPUD yang menghitung secara tertutup di ruang kerja ketua KPUD memang bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelengara Pemilu. Hasil rekapiltulasi tak dibatalkan, tapi diperintahkan untuk menghitung ulang di tiga kecamatan, ujarnya. Tindakan majelis cukup fair, tambahnya 

 

Andi mengatakan KPUD menerima dengan legowo putusan MA ini. KPUD saya kira puas dengan putusan ini karena dia diberikan kepercayaan untuk menghitung ulang. Sebelumnya, mereka kan di non aktifkan, ungkap pria yang selain menjadi kuasa hukum KPUD Prov Malut, juga menjadi kuasa hukum Thaib Armayn ini.

 

Namun, persoalan tak berhenti sampai sini. KPUD sepertinya tak akan dengan mudah menjalankan putusan MA itu. Elza mengatakan telah melaporkan Ketua KPUD Rahmi Husen dan anggota KPUD Nurbaya Soleman ke polisi. Kita laporkan ke Polres Jakarta Pusat dan Polres Ternate, ujarnya tanpa menjelaskan isi laporan tersebut. 

 

Beberapa waktu lalu, Elza mengungkapkan SK KPUD Prov Malut merupakan sebuah rekayasa. Menurutnya KPUD Prov Malut tak pernah menerbitkan SK tentang berita acara rekapiltulasi perhitungan suara tertanggal 16 November 2007 sebagai dasar penerbitan SK KPUD Prov Malut No. 20/Kep/PGWG/2007 tertanggal 16 November 2007 yang menetapkan pasangan Thaib-Abdul Gani sebagai pemenang Pilkada dan calon sah.  

Sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku Utara (Malut) semakin memanas. Harapan masyarakat Malut agar perkara sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur selesai di Mahkamah Agung (MA) tak terwujud. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut justru melempar bola panas ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Malut.

 

Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang di daerah Kabupaten Halmahera Barat, khususnya Kecamatan Jailolo, Ibu Selatan, Sahu Timur dengan mengikuti prosedur yang benar dalam tenggang waktu satu bulan, ucap Paulus Effendi Lutolung saat membacakan salah satu amar putusan, di Jakarta, Selasa (22/1).

 

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak sah dan membatalkan demi hukum Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) tentang penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Ikut juga dibatalkan majelis hakim, adalah rekapiltulasi hasil penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Malut oleh KPU. Sebagai catatan, hasil penghitungan oleh KPU ini menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo sebagai pemenang. Padahal, berdasarkan penghitungan suara KPUD Provinsi Malut sang pemenang adalah pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba.   

 

Putusan ini sontak disyukuri oleh pendukung Thaib Armayn. Saya bersyukur kepada Tuhan, dan berterima kasih kepada majelis hakim. Kita menang. Tinggal KPUD menghitung ulang dalam waktu satu bulan, ujar politisi asal Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Thaib Armayn memang didukung oleh Partai Demokrat, PKS, PBB dan PKB. Sedangkan Abdul Gafur dijagokan oleh Partai Golkar, PDK dan PAN. 

 

Versi

Abdul Gafur- Abdul Rahim Fabanyo

Thaib Armayn-Gani Kasuba

KPUD Prov Maluku Utara

178.157 suara

179.020 suara

KPU Pusat

181.809 suara

179.020 suara

Halaman Selanjutnya:
Tags: