“Jero Wacik hukumannya diperberat menjadi 8 tahun penjara, denda Rp 300.000.000.- subsidair 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442. subsidair 2 tahun penjara,” ujar salah satu anggota Majelis Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (26/10) malam.
Putusan ini di tingkat kasasi itu diputus oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostarberanggotakan Krisna Harahapdan MS Lumme atas kasasi yang diajukan penuntut umumKPK. Jaksa KPK menganggap antara lain bahwa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.