MA Perberat Vonis Irman-Sugiharto Jadi 15 Tahun Bui
Berita

MA Perberat Vonis Irman-Sugiharto Jadi 15 Tahun Bui

Suhadi belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi secara lengkap karena masih dalam proses minutasi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun penjara. 

 

"Perkara No 430K/Pidsus/2018 diputus Rabu, 18 April 2018 kemarin, untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/4/2018) seperti dikutip Antara.  

 

Putusan kasasi itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukumnya selama 7 tahun penjara.

 

"Uang pengganti terdakwa I Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tutur Suhadi.

 

"Sedangkan terdakwa II Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi. Baca Juga: Alasan KPK Banding Vonis 2 Terdakwa Korupsi e-KTP

 

"Diputus oleh Pak Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme," ungkap Suhadi.

 

Namun, Suhadi belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi secara lengkap karena masih dalam proses minutasi.  

 

"Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar putusannya," tambah Suhadi.

 

Sebelumnya, pada sidang 20 Juli 2017 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irman selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider 2 tahun penjara.

 

Terhadap Sugiharto hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan. Lalu, KPK mengajukan banding.

 

Dalam putusan Majelis PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS, dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

 

Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara. (ANT)

Tags:

Berita Terkait