MA Perbaharui Larangan Bagi Hakim Menemui ‘Tamu’
Berita

MA Perbaharui Larangan Bagi Hakim Menemui ‘Tamu’

Aparat peradilan diperbolehkan menemui pihak berperkara untuk proses administrasi perkara asalkan disaksikan oleh pejabat struktural di lembaga peradilan tersebut

Ali/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Namun, pertemuan itu tak sembarangan dilakukan. Pihak yang berperkara harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menghadap di kantor tempat aparat peradilan itu bertugas. Bila salah satu pihak tak hadir meski telah dipanggil secara resmi, maka pertemuan masih bisa dilangsungkan dengan dihadirkan seorang pejabat struktural di kantor tersebut.

 

Hatta mengatakan dengan terbitnya SEMA ini, larangan hakim menemui pihak yang berperkara dengan pengecualiannya menjadi lebih detil. “Aturan sebelumnya hanya bersifat secara umum. Tidak mengatur secara spesifik,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa memang telah mengutarakan larangan bagi para hakim agung menerima tamu yang menyangkut perkara benar-benar diterapkan secara konsisten. “Setiap tamu-tamu yang datang harus diwaspadai,” ujarnya kala melantik enam hakim agung yang baru, (7/4). 

 

Menurut Harifin, adanya hubungan para hakim agung dengan pihak yang berkepentingan dalam perkara akan menyuburkan praktek mafia hukum. Karenanya, ia berharap agar perilaku hakim agung dijaga dengan baik dan tidak boleh melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

Pengamat Independensi Peradilan, Arsil menyambut baik terbitnya SEMA ini. Walau tak ada yang baru, ia menilai SEMA ini sangat penting untuk mengingatkan kembali para hakim. Ia mengatakan harus adanya dua belah pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut bertujuan membentuk imparsialitas peradilan.

 

“Itu aturan internasional. Dan sudah diatur oleh KUHAP sejak lama,” tutur Arsil. Sedangkan perlunya kehadiran pejabat struktural sebagai saksi bila salah satu pihak tak hadir, menurut Arsil sebuah terobosan yang baru. “Itu untuk menghindari confict of interest,” pungkas Peneliti Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP) ini.

 

Tags: