MA Minta Pengadilan Tingkatkan Keamanan Website
Berita

MA Minta Pengadilan Tingkatkan Keamanan Website

Laman resmi PN Palembang diretas. Diduga terkait putusan kasus lingkungan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: SGP
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Foto: SGP
Mahkamah Agung (MA) meminta setiap pengelola laman pengadilan seluruh Indonesia meningkatkan keamanan agar situsnya tidak mudah diretas hackers yang tidak bertanggung jawab. Ini sehubungan dengan diretasnya situs Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Minggu (03/1) kemarin oleh hacker yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban asap kebakaran hutan di Sumatera.

“Setiap pengadilan harus meningkatkan sistem security web yang baik agar tidak mudah diretas. Kadangkala bisa saja yang meretas orang-orang yang berhubungan dengan perkara, tetapi juga bisa orang-orang iseng,” ujar Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur di gedung MA, Senin (04/1).

Minggu (03/1) pagi kemarin, situs PN Palembang diretas hacker tak dikenal. Sang peretas mengaku sebagai korban asap kebakaran hutan di Sumatera. Dalam situs itu, hanya menampilkan sebuah halaman berlatar hitam berbentuk surat terbuka.

Surat itu, intinya ungkapan kekecewaan atas putusan yang dijatuhkan Majelis PN Palembang yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan yakni PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan dari PT Sinar Mas. Padahal, sang hacker yang mengatasnamakan korban asap berharap agar Majelis yang diketuai Parlas Nababan beranggotakan Kartidjo dan Eli Warti bisa menghukum seberat-beratnya tergugat, bukan malah menolak gugatan.   

Sebelumnya, majelis hakim PN Palembang ‘memenangkan’ PT Bumi Mekar Hijau yang digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp7,9 triliun. Hal ini respon atas kasus kebakaran hutan di lahan konsesi seluas 20.000 hektar milik anak perusahaan Sinar Mas itu, pada 2014 lalu.

Ridwan melanjutkan pentingnya menciptakan sistem security website yang baik di pengadilan agar tidak mudah dimasuki peretas. “Dulu, website Komisi Pemilihan Umum saja bisa diretas orang. Makanya, setiap pengadilan harus memiliki pengelolaan sistem keamanan situs yang yang baik dari gangguan teknis atau dari faktor eksternal,” pintanya.

Meski begitu, dia menyesalkan peristiwa peretasan terhadap situs pengadilan ini. Seharusnya keluhan korban asap di Sumatera itu seharusnya diwujudkan dalam bentuk upaya hukum. Apalagi, Ketua MA M. Hatta saat refleksi akhir tahun 2015, memberi perhatian khusus terhadap perkara-perkara lingkungan dengan menerbitkan SK KMA No. 34 pada Maret 2015.

“SK KMA itu meminta pengadilan memberi penomoran khusus terhadap perkara-perkara lingkungan hidup yang biasanya menarik perhatian publik dan sensitif. Kalaupun kasus ini, majelis memutus bebas, kita lihat dulu apa pertimbangannya? Toh, kalau ada yang tidak puas bisa menempuh hukum, jangan lalu tiba-tiba menuduh atau apriori karena begitulah putusan selalu saja ada pihak-pihak yang merasa tidak puas,” kata Ridwan.

Kini, dia memastikan situs PN Palembang mulai diperbaiki agar kembali bisa diakses masyarakat. “Saya dengar katanya situsnya sudah hidup lagi, tetapi saya belum cek. Mudah-mudahan situs PN Palembang sudah bisa segera diperbaiki,” harapnya.  

Pantauan hukumonline, hingga Senin (4/1) sore, situs yang beralamat di www.pn-palembang.go.id ini hanya menampilkan situs dalam perbaikan tanpa bisa diakses.
Tags:

Berita Terkait