“Uang Nurhadi itu, kita belum tahu statusnya, bagaimana,” kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi hukumonline, Kamis (28/4).
Sebelumnya, KPKmengungkapkan hasil penggeledahan rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, penyidik menyita uang sekitar Rp1,7 miliar. Uang sebesar itu terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni AS$37.603 (496 juta), Sing$85.800 (837 juta), ¥170.000 (20,244 juta), Saudi Arabia Riyal (SAR) 7.501 (26,433 juta), Euro 1.335 (19,812 juta), dan Rp 354,3 juta.
Sebab, penggeledahan rumah Nurhadi Kamis (21/4) lalu, KPK menduga ada barang bukti berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Edy Nasution. KPK masih terus menyelidiki keterkaitan uang itu dengan penangkapan Edy dan Doddy terkait permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang menyangkut dua perusahaan yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Suhadi sudah sempat menyebut nama Paramount
Suhadi menilai memperjelas status uang itu merupakan kewajiban penyidik KPK mengungkapnya. Menurutnya, sitaan uang hasil penggeledehan penyidik KPK di rumah Nurhadi itu bisa berbagai kemungkinan. “Apa uang itu hasil bisnis usaha, hasil kerja (gaji), hasil warisan, atau hasil kejahatan (suap). Kita belum tahu statusnya. Ini kewajiban penyidik KPK untuk mengungkap, kita serahkan semuanya ke KPK,” tegas dia.
Dia meminta penyidik KPK untuk segera menentukan status penyitaan uang Nurhadi itu. “Apalagi, katanya uang yang ditemukan (di rumah Nurhadi) lima jenis mata uang asing. Bisa saja ini, koleksinya dia (Nurhadi), kita juga tidak bisa tebak-tebak. Makanya, penyidik segera ungkaplah status uang itu, bagaimana? Semuanya harus dibuktikan.”
“Toh, kalaupun kita menyimpan uang triliunan di rumah sendiri juga tidak ada larangan kan? Yang terpenting harus dibuktikan hubungan antara barang bukti yang ditemukan atau disita dengan tuduhan kejahatan itu. Ini yang kita tunggu dari KPK,” pinta Hakim Agung Kamar Pidana ini.
Dia mengingatkan dalam praktik penyitaan barang bukti perkara pidana harus memenuhi tiga kualifikasi. Pertama, barang sitaan itu yang digunakan secara langsung untuk melakukan kejahatan. Kedua, barang sitaan itu digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Ketiga, barang sitaan itu berhubungan langsung dengan peristiwa kejahatan itu.
Ditegaskan Suhadi, hingga kini Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA karena dia belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. “Belum ada penggantian, dia (Nurhadi) masih bekerja seperti biasa. Tetapi, saya tidak tahu pekan ini apakah dia ngantor. Saya belum cek ke kantor,” kata Suhadi.
Selain itu, Badan Pengawasan MA masih menelusuri kasus dugaan suap Edy Nasution yang melibatkan Nurhadi ini. Namun, hingga kini belum ada laporan hasil pemeriksaan Bawas MA. “Kita belum terima laporannya,” katanya.