MA Menangkan Prita Mulyasari di Tingkat Kasasi
Berita

MA Menangkan Prita Mulyasari di Tingkat Kasasi

Kuasa hukum Prita menilai putusan kasasi (perdata) itu sudah tepat karena dalam kasus pidananya Prita sudah dinyatakan tak terbukti bersalah.

ASh
Bacaan 2 Menit
MA menangkan Prita Mulyasari di tingkat<br> Kasasi, Foto: Sgp
MA menangkan Prita Mulyasari di tingkat<br> Kasasi, Foto: Sgp

Majelis hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan Prita Mulyasari terkait gugatan Rumah Sakit Omni Internasional - di bawah PT Sarana Meditama Internasional - atas dirinya. Dengan putusan kasasi itu Prita terbebas dari gugatan ganti rugi sebesar Rp200 miliar yang dilayangkan RS Omni di PN Tangerang.

 

“Kalau di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi gugatan Omni terhadap Prita dikabulkan, di tingkat kasasi gugatan Omni kita ditolak,” kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa usai shalat Jum’at di Gedung MA, (08/10).            

 

Namun Harifin tak dapat memberikan informasi lebih detail soal putusan itu termasuk siapa majelis yang memutus perkara itu. “Saya tidak ingat, nanti saya lihat lagi,” katanya.

 

Atas perkara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi menegaskan putusan kasasi kasus gugatan perdata Omni yang dimohonkan Prita, dikabulkan. Majelis hakimnya dipimpin oleh Harifin A Tumpa beranggotakan Rehngena Purba dan Hatta Ali. “Kasus bernomor No. 300 K/Pdt/2010, amarnya mengabulkan kasasi, menolak putusan PN dan PT (judex factie), dan kemudian menolak gugatan pengugat,” tutur Nurhadi kepada sejumlah wartawan.

 

Putusan ini diputus pada Rabu (29/9) lalu. “Ini yang bisa dapat informasikan, tetapi saya tak mendapatkan pertimbangan hukumnya yang mendasari kasasi Prita dikabulkan karena putusannya masih dalam proses minutasi,” kata Nurhadi.               

 

Seperti diketahui, tahun lalu RS Omni Internasional menggugat Prita dengan ganti rugi sebesar Rp200 miliar di PN Tangerang. Omni menilai Prita telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik. Prita mengirimkan email kepada teman-temannya akibat kekecewaannya atas pelayanan RS Omni yang dinilai buruk. Isi email itulah yang dianggap Omni sebagai pencemaran nama baik yang merugikan Omni.                

Halaman Selanjutnya:
Tags: